33.6 C
Jakarta
Tuesday, August 26, 2025

    Dr Soni Sumarsono: Pemekaran daerah penting, namun momentumnya masih kurang tepat

    Terkait

    PRIORITAS, 28/4/25 (Jakarta): Pengamat pemerintahan, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Soni Sumarsono MDM, mengatakan, pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) itu penting, namun momentumnya masih kurang tepat.

    Hal itu disampaikannya terkait agenda Komisi II DPR RI sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah, kepada Beritaprioritas.com yang minta tanggapannya, lewat pesan WhatsApp Senin (28/4/25).

    Mantan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan itu memberi alasan, saat ini pemerintah sedang melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran di sebagian besar kementerian atau lembaga di pusat, dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    Kebijakan penataan daerah melalui pemekaran daerah, katanya, akan berimplikasi pada kebutuhan anggaran untuk mendukung proses mapun pembiayaan tiga tahun pertama Daerah Otonom Baru Tahap Persiapan (DOB-TP), sebelum sepenuhnya ditetapkan sebagai daerah otonom.

    “Ini semua butuh dukungan anggaran, bukan saja personel namun juga sarana dan.prasarananya yang tidak sedikit dalam situasi keuangan negara sedang sulit,” ungkap Soni Sumarsono.

    PP belum diterbitkan

    Menurut Soni yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta, pemekaran daerah harus mengacu pada peraturan pemerintah (PP) mengenai Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan PP tentang Penataan Daerah.

    “Kedua peraturan itu belum jadi diterbitkan walau sudah disiapkan Rancangan PP-nya oleh Kemendagri dan bahkan telah beberapa kali dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI pada periode sebelumnya,” ujarnya.

    “Sesuai dengan pasal 55 dan 66 UU no 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Desertada dan tata cara penataan daerah harus ditetapkan dengan PP,” tutur Soni Sumarsono.

    Dikatakannya lagi, desain tersebut mengatur kerangka pikir penataan daerah, sejumlah parameter, elemen-elemen pokok yang mencakup elemen pembentukan daerah persiapan sebagai prosedur baru pembentukan daerah otonom.

    Termasuk elemen-elemen penghapusan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom, elemen, pengaturan daerah otonom/kawasan yang memiliki karakteristik khusus, serta elemen estimasi jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia 2010-2025.

    “Masing-masing elemen dijabarkan dalam sejumlah strategi dasar yang jelas. RPP tentang penataan daerah mencakup pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. RPP ini mengatur tata caranya bagaimana pemekaran dan penggabungan daerah dilakukan dengan benar,” tambahnya.

    Pemekaran masih memungkinkan

    Menurut Soni ada tiga aspek penting dalam mempertimbangkan pemekaran daerah ini, yaitu aspek geografi, demografi, dan kesisteman meliputi hankam, ekonomi, keuangan, sosial politik dan budaya, administrasi publik, dan manajemen pemerintahan.

    Dikatakannya, estimasi jumlah provinsi di Indonesia berdasarkan draft Desartada, sampai 2025 bisa sampai maksimum 44 provinsi. Estimasi jumlah kabupaten/kota pada tahun yang sama bisa bertambah hingga maksimum 545.

    “Sesungguhnya pemekaran daerah berdasarkan perhitungan dalam draft Desartada masih terbuka dan masih memungkinkan. Bila harus prioritas, dengan biaya relatif sedikit dibandingkan pemekaran kabupaten/kota, bisa didahulukan pemekaran provinsi saja dulu,” ungkapnya.

    “Namun karena kondisi keuangan negara dan kebijakan efisiensi, sebaiknya masih moratorium dulu sampai selesainya proses penyusunan dua RPP di atas sebagai acuan pemekaran daerah,” tutup Soni Sumarsono. (P-Elkana L)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini