25.8 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

    Polisi tangkap ‘debt collector’ di Cengkareng, Kapolsek: Meresahkan warga

    Terkait

    PRIORITAS, 26/4/25 (Jakarta): Empat orang debt collector (penagih utang) di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng. Mereka dianggap meresahkan warga.

    Dalam keterangan resmi Sabtu (26/4/25) di Jakarta, Kompol Abdul Jana selaku Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. Aduan tersebut disampaikan melalui media sosial Polres Metro Jakbar karena keberadaan para penagih utang itu meresahkan warga.

    Disebutkan, sebanyak empat debt collector telah diamankan. “Selanjutnya, mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng,” ujar Jana.

    Langkah ini, menurut dia, merupakan bentuk respons cepat polisi terhadap keluhan warga sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.

    Perilaku petugas penagihan

    Terkait perilaku penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari lalu melaporkan telah menerima 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.

    Data tersebut diperoleh berdasarkan data layanan konsumen OJK dengan pengaduan pelanggaran perilaku petugas penagihan paling banyak terjadi pada layanan pinjaman daring (pindar) sebanyak 1.106 pengaduan.

    OJK menyatakan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.​​​​​​

    Sejumlah hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; serta tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

    Kemudian, penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. (P-hdt)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini