25.1 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

    Kejagung lelang aset rampasan negara senilai Rp1,5 miliar

    Terkait

    Lahan Rampasan Negara yang berhasil di Lelang Kejaksaan Agung (Kejagung)

    PRIORITAS, 26/4/25 (Jakarta): Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil menyelenggarakan lelang daring atas barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan di tiga wilayah, yaitu Purwakarta, Serang, dan Lhokseumawe, dengan total nilai penjualan mencapai Rp1,5 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. “Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melainkan menggunakan mekanisme e-Auction melalui situs resmi lelang.go.id,” ucap Harli pada Sabtu (26/4/25).

    Pelaksanaan lelang pertama dilakukan oleh KPKNL Purwakarta pada Selasa (22/4/25) di Kabupaten Subang. Dalam lelang tersebut, satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi milik Terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edi Junaedi berhasil dijual dengan harga akhir Rp82,2 juta. Aset ini terletak di Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 02 Tahun 2019.

    “Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara,” kata Harli.

    Pada Rabu (23/4/25) KPKNL Serang sukses melelang sejumlah aset terkait kasus TPPU Jiwasraya milik Terpidana Benny Tjokrosaputro. Total hasil penjualan aset yang berlokasi di Kabupaten Lebak tersebut mencapai Rp1,17 miliar.

    Aset seluas 1.628 meter persegi

    Aset yang dilelang meliputi tanah dan bangunan seluas 1.628 meter persegi (SHM No. 2286) serta 745 meter persegi (SHM No. 2470) di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, ditambah tiga bidang tanah lainnya yang terletak di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak.

    Kemudian, di wilayah Aceh, KPKNL Lhokseumawe pada Kamis (24/4/25) melelang delapan bidang tanah milik Terpidana Mardhani bin Ibrahim senilai Rp264,5 juta. Lelang ini dilakukan dalam kaitan dengan kasus TPPU yang melibatkan Mardhani.

    Delapan aset tersebut tersebar di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, masing-masing tercatat dalam AJB No. 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290. Semua hasil lelang ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. (P-*r/Zamir A)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini