31.1 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

    Sebanyak tiga hakim pembebas Ronald Tannur hadapi tuntutan hingga 12 tahun penjara

    Terkait

    PRIORITAS, 22/4/25 (Jakarta): Sebanyak tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera kini menghadapi tuntutan hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan bebas tersebut merupakan hasil dari tindakan suap dan gratifikasi.

    Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2025), jaksa menuntut Erintuah Damanik dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, atau jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Heru mendapat tuntutan lebih berat

    Adapun Heru Hanindyo mendapat tuntutan lebih berat, yaitu 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan tambahan selama 6 bulan apabila denda tidak dibayar. Sementara itu, Mangapul dituntut hukuman 9 tahun penjara dengan denda yang sama, terkait putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

    Kasus ini berawal dari vonis bebas dijatuhkan kepada Ronald Tannur, sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Belakangan, terungkap bahwa ketiga hakim yang menangani perkara tersebut diduga menerima suap dengan total mencapai Rp4,6 miliar, terdiri dari Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan 308.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,6 miliar.

    Menurut jaksa, uang suap tersebut diduga berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, bersama kuasa hukumnya, Lisa Rachmat, yang diberikan untuk membebaskan Ronald dari proses hukum. (P-*r/Zamir A)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini