PRIORITAS, 17/4/25 (Jakarta): Hari ini, Kamis (17/4/25), sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan pemberian suap tersangka Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkannya, melarang televisi atau platform live streaming melakukan siaran langsung.
“Silakan bagi pers melakukan peliputan dan perekaman, tetapi tidak live streaming,” kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Hakim Ketua juga meminta para pengunjung agar tidak merekam jalannya persidangan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
Proses persidangan, kata Hakim Ketua, sudah terekam oleh alat, sehingga sudah akurat dan cukup. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada perekaman di luar dari insan pers.
Dilansir dari Antara, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Memberikan suap
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-ht)