27.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025
spot_img

    Hakim anggota kasus Tom Lembong diganti karena jadi tersangka Kejagung

    Terkait

    PRIORITAS, 14/4/25 (Jakarta): Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang memeriksa kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengganti satu dari tiga hakim anggota. Penyebabnya, Ali Muhtarom, anggota yang diganti itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus berbeda.

    Diketahui, Ali Muhtarom terjerat kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Kini majelis hakim terdiri atas Dennie Arsan Fatrika (Ketua), dengan anggota Purwanto S. Abdullah , dan Alfis Setyawan yang menggantikan Ali Muhtarom.
    Dalam lanjutan sidang perkara Tom Lembong, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut untuk empat tersangka MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Dua tersangka lain adalah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai advokat.

    Suap Rp60 miliar

    Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Sabtu (12/4/25) malam, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan perihal dugaan keterlibatan keempat tersangka tersebut.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya, dilansir dari Tribunnews.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini