PRIORITAS, 10/4/25 (Surabaya): Temuan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen yang sempat beredar di Surabaya, menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim).
“Fatwa tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Jawa Timur, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah di Surabaya, Kamis (10/4/25).
Walaupun stan penjualan produk tersebut telah ditindak oleh Pemerintah Kota Surabaya, dirinya menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius.
Ditegaskannya, produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol dalam kadar tertentu, termasuk es krim tersebut, haram dikonsumsi menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018.
Karea itu ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi terutama bagi anak-anak.
Dijelaskannya, , konsumen perlu memastikan produk yang dibeli telah memiliki sertifikasi halal dari BPJPH serta izin edar dari BPOM.
“Ini penting karena menyangkut keselamatan konsumen, baik dari sisi kesehatan maupun kehalalannya,” katanya.
Dirinya juga mendorong penyelesaian kasus ini secara tuntas guna mencegah dampak negatif terhadap kesehatan dan mental masyarakat.
Dirinya meminta pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan produk yang dipasarkan.
Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur menindak tegas dengan menyegel sebuah gerai penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat karena diduga mengandung alkohol. (P-Jhonny JK*/am)