Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon. (Dok/Ist)
PRIORITAS, 2/4/25 (Talaud): Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud akan dilaksanakan pada 9 April 2025. PSU ini harus dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Talaud.
Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon, Rabu (2/4/25) mengatakan, pertimbangan MK ketika memutuskan PSU bukan karena kesalahan penghitungan suara, manipulasi suara atau kesalahan/kelalaian prosedur pihak KPU Kab Talaud dan jajaran (PPK, PPS dan KPPS). “Tetapi karena MK menilai terdapat praktik yang melanggar asas jurdil yaitu adanya peristiwa politik uang saat kampanye di Kecamatan Essang,” ujarnya.
Tinangon mengatakan, politik uang yang terbukti dalam sidang MK tersebut dianggap memengaruhi hasil perolehan suara.
Selanjutnya, kapan dan di TPS mana saja PSU dilaksanakan?
Berdasarkan petunjuk resmi dalam surat dinas KPU RI maka KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerbitkan Keputusan tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, di mana hari pelaksanaan PSU adalah Rabu, 9 April 2025.
“Berdasarkan Putusan MK, PSU hanya dilaksanakan pada seluruh TPS di seluruh desa di Kecamatan Essang KabupatenĀ Kepulauan Talaud,” tambahnya.
Menurut Tinangon, KPU SulutĀ berharap jangan ada lagi PSU. “PSU tentu saja tidak diharapkan, karena berbagai dampaknya termasuk konsekwensi anggaran. Karenannya, mari semua pihak baik penyelenggara, peserta, pemilih, dan segenap stakeholder kita kawal PSU di Kecamatan Essang bisa terlaksana tanpa politik uang dan tindakan yang mencederai asas Luber dan Jurdil serta hal-hal lain yang bisa mencederai proses demokrasi. Butuh komitmen bersama semua pihak, untuk mengutamakan kemurnian suara rakyat dan pelaksanaan PSU yang luber dan jurdil. Semoga Tuhan menolong kita,” pungkasnya.
Putusan MK
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Pengucapan Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Perkara PHPU Bupati Kepulauan Talaud ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan merupakan Pihak Terkait.
āMengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,ā kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan, MK memerintahkan agar KPU Kepulauan Talaud melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang. PSU tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Putusan untuk melakukan PSU ini dijatuhkan karena Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai politik uang di Kecamatan Essang beralasan menurut hukum. Mahkamah mempertimbangkan fakta hukum berupa bukti video pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang yang diputar dalam persidangan Kamis (13/2/2025).
Dari bukti video tersebut, Mahkamah kemudian mencermati Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Esang Nomor 2581.HPPM.01.021012024 tanggal 18 Oktober 2024. āYang pada pokoknya menyatakan ditemukan pembagian uang secara terang-terangan dan terbuka dengan nominal Rp 50.000 kepada peserta undangan yang hadir,ā ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menemukan bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Pemilih dan mantan Panwaslu Kecamatan Essang. Meski laporan kepada Bawaslu terkait peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti, Mahkamah menilai hal tersebut belum menyelesaikan persoalan substansi. Peristiwa itu pun tidak dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait.
āBerdasarkan hal tersebut, adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih yang berasal dari Kecamatan Essang adalah dapat dibuktikan kebenarannya,ā kata Hakim Daniel.
Sementara dalil-dalil lain dalam perkara ini, dinilai tidak beralasan menurut hukum Termasuk di antaranya mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran-pelanggaran bersifat prosedural yang dilakukan Termohon.
(P-Jeffry P)