PRIORITAS, 26/3/25 (Serang): Dari informasi yang diterima Beritaprioritas.com menyebutkan, dedikitnya 34 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan hingga H-6 Idul Fitri 1446 Hijriah diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
“Per hari ini, kami telah menerima 34 pengaduan terkait perusahaan yang tidak atau belum membayarkan THR kepada pegawainya,” ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Kota Serang, Selasa (25/3/25).
Sehubungan dengan hal tersebut, Septo tengah menginvestigasi alasan di balik keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
Dikatakannya, perusahaan masih memiliki waktu hingga H+7 setelah Lebaran untuk menunaikan kewajiban tersebut. “Aduan mulai banyak masuk setelah H-7 lewat, sebelum itu belum ada,” katanya.
Diungkapkan Septo, terdapat tiga jenis aduan yang pihaknya terima. Sebanyak 20 laporan terkait THR yang sama sekali belum dibayarkan, delapan laporan menyangkut pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan enam laporan terkait keterlambatan pembayaran.
“Terbanyak adalah yang belum dibayarkan, karena mungkin kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan,” ujarnya.
Sementara sebaran wilayahnya, Kabupaten Tangerang jumlah aduan terbanyak dengan 10 laporan, kemudian Kota Tangerang Selatan sebanyak 12 laporan. Sementara Kota Tangerang dan Kota Serang masing-masing tiga laporan, Kabupaten Serang empat laporan, dan Kabupaten Lebak dua laporan,” kata Septo.
“Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang belum menerima laporan terkait THR,” katanya. (P-*/Armin M)