27.3 C
Jakarta
Monday, June 16, 2025

    Anggota DPR minta Panglima menonaktifkan prajurit di jabatan sipil

    Terkait

    PRIORITAS, 25/3/25 (Jakarta): Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, meminta Panglima menonaktifkan prajurit yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga. Ia juga mendorong kejelasan status prajurit setelah pengesahan UU TNI yang baru terkait jabatan sipil.

    “Kita minta surat pengunduran diri, jadi DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima untuk segera mengeluarkan surat, baik itu penonaktifkan atau mengeluarkan, mengembalikannya kepada TNI. Tidak ada alasan, karena Undang-Undang TNI kan kita undangkan sama-sama kan,” kata legislator dari fraksi PDIP tersebut kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Selasa (25/3/25).

    Junico menegaskan Panglima tidak perlu menunggu penandatanganan draf UU TNI oleh Presiden Prabowo, karena pemerintah dan DPR sudah menyetujui sepenuhnya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “Artinya komitmen bersama, jadi harusnya itu dikeluarkan dalam waktu singkat, kalau kita mau bicara mengenai komitmen, secepat mungkin jangan nunggu Keppresnya. Karena kan itu sudah kita paripurna kan, dan kita sudah berbicara dengan pemerintah,” ujarnya.

    Junico menegaskan Panglima TNI tidak memiliki alasan untuk menunda penerbitan surat penonaktifan prajurit dan meminta agar segera dikeluarkan.

    Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan proses pengunduran diri prajurit TNI sedang berlangsung. Ia menegaskan Panglima telah memerintahkan prajurit di luar 14 kementerian/lembaga sesuai UU TNI untuk segera pensiun dini. (P-*r/Zamir A)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini