25.6 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025
spot_img

    OJK Kepri ingatkan masyarakat waspada pinjaman online ilegal

    Terkait

    PRIORITAS, 24/3/25 (Batam): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan di sektor keuangan, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

    Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyampaikan bahwa berbagai modus kejahatan keuangan semakin berkembang, termasuk penawaran pinjaman online ilegal dengan proses cepat, investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta taktik manipulatif lainnya.

    “Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan, karena bisa jadi itu adalah jebakan,” ujar Sinar dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

    Selain itu, modus phising yang mengelabui korban untuk memberikan data pribadi melalui tautan mencurigakan serta penipuan dengan menyalahgunakan identitas lembaga resmi juga marak terjadi.

    “Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran pekerjaan paruh waktu yang mencurigakan, karena sering kali berujung pada pencurian data pribadi atau keuangan,” tambahnya.

    Untuk menghindari menjadi korban, OJK Kepri memberikan beberapa imbauan diantaranya, tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas dan berpikir logis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Selain itu, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan memastikan legalitas lembaga atau pihak yang menawarkan produk keuangan.

    Bagi masyarakat yang menjadi korban, OJK Kepri mengimbau agar segera melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan bukti terkait.

    “Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, segera laporkan ke Kontak OJK di nomor 157,” tegas Sinar.

    OJK, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), telah membentuk IASC untuk menangani kasus-kasus penipuan keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan dengan 71.893 rekening terkait penipuan, di mana 31.398 rekening telah diblokir.

    Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129,1 miliar. “Kami akan terus meningkatkan kapasitas IASC agar penanganan kasus penipuan keuangan bisa lebih cepat dan efektif,” pungkasnya. (P-Jeff K)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini