PRIORITAS, 23/3/25 (New York): Ya, menyusul penghentian pendanaan, para staf oice Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap anggota pemerintahan Presiden Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump.
Dilaporkan, para staf itu menuding pemerintah diduga menutup media tersebut secara ilegal, lapor Washington Post.
Disebutkan, gugatan yang diajukan enam jurnalis VOA itu mencakup mantan kepala departemen yang meliput Gedung Putih, seperti dikutip dari pemberitaan tersebut.
Sebagaimana dilansir Washington Post, gugatan itu diajukan ke Pengadilan New York pada Jumat (21/3/25).
Tuntut kembali beroperasi
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut agar media tersebut dapat kembali beropeasi, dan menyatakan, keputusan pemerintahan Trump diduga bertentangan dengan hukum federal AS.
Diketahui, sebelumnya Trump telah menandatangani perintah eksekutif tentang pengurangan fungsi dan tugas beberapa departemen semaksimal mungkin guna memerangi birokrasi, termasuk US Agency for Global Media (USAGM) yang mengendalikan Radio Free Europe/Radio Liberty (yang dikenal di Rusia sebagai media agen asing sekaligus organisasi yang tak diinginkan) dan juga VOA.
Sesuai keputusan Trump, sejumlah organisasi pemerintah harus mengurangi fungsi dan tugas pegawai mereka seminimal mungkin yang telah ditetapkan oleh hukum AS. Demikian Antara mengutip Sputnik-OANA. (P-me)