PRIORITAS, 23/3/25 (Bandung): Kebijakan pemberian insentif angkutan tradisional becak dan delman, serta kemungkinan ojek dan angkot dengan syarat mereka tidak beroperasi saat libur lebaran, diminta oleh Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, ditinjau ulang.
Menurut Deddy, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar) yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi memberi insentif sebesar Rp3 juta per pengemudi becak, delman, angkot atau ojek, demi mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, dampaknya besar.
Dikatakannya, seharusnya, yang dibatasi adalah kendaraan-kendaraan pribadi karena sejatinya kemacetan lalu lintas terjadi akibat penumpukan kendaraan pribadi.
Apalagi, kata dia, angkutan umum seperti delman, becak, kemudian ditambah angkot dan ojek, sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang memang dalam keseharian menggunakan transportasi umum dengan berbagai alasan semisal lebih murah.
“Kalau dihilangkan mereka naik apa? Apa itu sudah dipikirkan? Kan tidak mungkin mereka harus dibelikan motor atau kendaraan pribadi lainnya, kan enggak juga kan,” katanya, Minggu (23/3/25). (P-*/Armin M)