Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. (Ist)
PRIORITAS, 22/3/25 (Jakarta): Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima surat dari Kementerian HAM yang mengusulkan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), karena dianggap bisa menghambat hak asasi warga negara.
Saat diskusi di kantornya di Kuningan, Jakarta, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo menyampaikan, surat yang ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/25).
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ucap Nicholay.
Ia mengungkapkan, usulan itu muncul setelah Kementerian HAM melakukan inspeksi ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di beberapa daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan adanya narapidana yang merupakan residivis.
SKCK menjadi hambatan lowongan kerja
Mantan narapidana kembali dipenjara karena sulit mendapat pekerjaan setelah bebas, sehingga terpaksa mengulangi kejahatan. SKCK menjadi hambatan karena sering menjadi syarat dalam lowongan kerja.
Nicholay menjelaskan, meskipun mantan narapidana memiliki SKCK, tetap ada catatan, mereka pernah dipidana, membuat perusahaan enggan menerima mereka.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” katanya.
Penghapusan SKCK diusulkan untuk menegakkan dan memperkuat HAM, karena Kementerian HAM menilai setiap individu, termasuk narapidana, memiliki hak asasi yang tidak dapat dicabut.
Nicholay menambahkan, langkah ini sejalan dengan Astacita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, terutama pada butir pertama tentang penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Selanjutnya, apabila surat usulan penghapusan SKCK tidak mendapat respons dari Polri, Kementerian HAM berencana akan membentuk peraturan menteri (permen) mengenai hal itu.
“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” imbuh Nicholay. (P-Zamir)