29.3 C
Jakarta
Monday, June 16, 2025

    ‘Judicial review’ jalur konstitusional gugat UU TNI yang baru, 7 mahasiswa UI sudah ajukan

    Terkait

    PRIORITAS, 21/3/25 (Jakarta): Bagi pihak-pihak yang masih keberatan dengan Undang-Undang TNI yang baru, ada opsi berupa judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat ditempuh. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan hal itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/25).

    Ia menekankan, mekanisme judicial review atau uji konstitusional adalah bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyarakat menguji undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

    “Biarkan dia (UU TNI) akan diuji, apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan atau tidak,” ujarnya.

    Menkum Supratman mengimbau masyarakat untuk membiarkan UU TNI yang baru ini dijalankan terlebih dahulu. Jika ada yang merasa keberatan, ada jalur konstitusional seperti judicial review untuk mengujinya.

    Ditegaskannya, tidak seharusnya ada dikotomi yang berlebihan antara berbagai kekuatan bangsa, sebab Republik Indonesia didirikan oleh berbagai golongan dan profesi dengan peran yang seimbang dalam membangun negara.

    “Intinya, tidak mungkin kita bisa sepakat dalam semua hal karena itu bagian dari takdir kita untuk berdemokrasi. Karena itu, masih ada saluran-saluran lain yang bisa digunakan,” tambahnya.

    Supratman memastikan, UU TNI yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR tidak mengandung unsur dwifungsi TNI sebagaimana dikhawatirkan sebagian pihak. Ia menjelaskan, aturan baru tersebut justru memberikan batasan yang jelas terkait jabatan sipil yang boleh diisi oleh personel militer.

    Menanggapi kritik mengenai minimnya transparansi dalam pembahasan RUU ini, Supratman membantahnya. Alasannya, pembahasan sudah dilakukan sejak periode sebelumnya.

    “Undang-undang ini dulu saya yang menginisiasi waktu di badan legislasi, itu tahun 2024, tapi tidak jadi waktu itu, karena memang pemerintah belum menyelesaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya. Karena itu, menjadi carry over (diperpanjang) di periode sekarang,” tuturnya.

    Diajukan mahasiswa UI

    Sejatinya, Kamis (20/3/25) kemarin, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diketahui sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI.

    Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UI, Abu Rizal Biladina, mengatakan bahwa gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

    “Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/3/25). (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini