30.8 C
Jakarta
Monday, June 16, 2025

    Diduga rampok emas di Banjarmasin, wanita paruh baya dibekuk polisi

    Terkait

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi di Banjarmasin. (Antara)

    PRIORITAS, 20/3/25 (Banjarmasin): Seorang wanita paruh baya berinisial US (50) yang diduga merampok 30 gram emas, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin dibantu Unit Resmob Polda Kalsel.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritaprioritas.com Kamis (20/3/25), pelaku US adalah seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jalan Setia Kelurahan Pemurus dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    “US dibekuk tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno, pada Sabtu (15/3) dini hari, sekitar pukul 00.45 WITA, saat sedang santai di rumah,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi di Banjarmasin, Kamis (20/3/25).

    Kombes Pol Cuncun mengatakan kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan ini dilakukan pelaku pada Jumat (14/3) siang, sekitar pukul 12.30 WITA.

    Diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) tak jauh dari rumah pelaku dan korban sering membuat wadai (kue) yang dipasarkan US.

    Berdasarkan keterangan saksi anak korban, Kapolresta Banjarmasin menjelaskan korban menelepon sang anak karena mengalami pencurian emas dengan kekerasan di kios tempat berjualan, sehingga terluka dan dilarikan ke puskesmas terdekat.

    Setelah mendengar kabar tersebut, sang anak mendatangi korban ke puskesmas dan melihat korban mengalami luka di bagian kepala, serta menyampaikan emas milik korban dirampas pelaku.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di kepala dan kerugian sekitar Rp45.000.000, selanjutnya sang anak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.

    Saat ini, pelaku US yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan guna dilakukan pemeriksaan.

    “Kami telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu bilah balok kayu ulin dengan panjang 35 cm yang diduga telah digunakan pelaku untuk memukul kepala korban dan satu untai kalung emas 99 jenis rantai,” ucap Kapolresta Banjarmasin didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christogus Lirens.

    Dari hasil penyidikan sementara, US ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana. (P-Jeffry P)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini