PRIORITAS, 20/3/25 (Jakarta): Hari ini, Rabu (20/3/25), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Terkait itu, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), mampu memperjelas batasan TNI aktif untuk masuk di ranah jabatan sipil.
“Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun,” demikian Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI tersebut.
Disebutnya, TNI merupakan tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, dia memastikan, TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara.
Selanjutnya dikatakan, Undang-Undang TNI yang sebelumnya, sudah mengatur TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional.
TNI bertransformasi
Tetapi, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global, mengharuskan TNI untuk bertransformasi, untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara berdaulat.
“Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya, dia pun berterima kasih kepada DPR dalam memikirkan dan ikut mengelola pembangunan kekuatan TNI melalui RUU tersebut, agar pertahanan negara Republik Indonesia bisa menjadi kekuatan pertahanan yang bermartabat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebagaimana diketahui pula, perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Selanjutnya pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan. (P-me)