PRIORITAS, 17/3/25 (Tolitoli): Video warga Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengusir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, viral di media sosial. Ia diusir puluhan warga dari lokasi pembangunan vilanya di Desa Pagaitan. Tindakan para warga itu diduga terkait penetapan status tersangka Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa, dalam kasus penyimpangan dana desa.
Dalam pantauan Beritaprioritas.com Senin (17/3/25), video yang diunggah Sabtu (15/3/25) di berbagai platform media sosial (medsos) itu, memperlihatkan puluihan warga menyambangi lokasi pembangunan vila Kepala Kejari Tolitoli di Desa Pagaitan.
Video berdurasi 3 menit 46 detik itu, diunggah di grup Facebook Bukan Tolitoli Bicara “part two”. Dalam video, tampak Kajari Tolitoli Albertinus mengenakan kaos hitam oblong dan celana buntung merah, didampingi pekerjanya saat disambangi warga. Secara persuasif, warga mengusir Albertinus Napitipulu dari lokasi itu.
“Kita satu atap. Tapi perlakuan bapak selama ini lain-lain. Keluar dari sini. Daripada masyarakat tambah banyak datang ke sini,” kata salah seorang warga di lokasi vila yang disambut warga lainnya, beberapa di antaranya perempuan dan anak-anak.
“Kita terus terang Pak Jaksa, kita bertahun-tahun menderita, sekarang baru merasakan kebahagian-kebahagiaan atas perjuangan Pak Kades, tapi sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata warga lainnya.
Dari narasi-narasi yang disampaikan warga dalam video, diketahui mereka adalah warga Desa Pagaitan yang tidak mau Kepala Desa-nya dijadikan tersangka. Di mata meraka, Kepala Desa Damianus sudah melakukan banyak hal untuk kemajuan desa.
Mendapat tekanan berbau ancaman dari warga, Albertinus lalu bersiap-siap meninggalkan lokasi. Tapi ia minta agar ada yang bertanggungjawab jika barang-barangnya di lokasi hilang.
Klarifikasi Kajari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, saat dihubungi Beritaprioritas.com untuk konfirmasi Senin (17/3/25) terkait video viral tersebut, membenarkan saat dia berada di lokasi lahan kebun di Desa Pagaitan, dia didatangi sejumlah warga yang diduga loyalitas kades Damianus Mikasa.
“Mereka meminta saya keluar dari lokasi kebun saya, dan itu bukan vila tapi rumah kebun. Dan saya klarifikasi kebun dan pembangunan rumah kebun, itu gunakan dana pribadi saya tak sepeser ada dana dari pihak lain,” kata Napitipulu lewat pesan WhatsApp.
Terkait penyidikan Kades Pagaitan Damianus Mikasa, dikatakan itu adanya dugaan penyimpangan dana desa. Proses perkaranya ditangani Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ogotua dan penyidikan itu sudah sejak tahun lalu dan sebagai Kajari Albertinus Napitupulu tidak boleh intervensi.
“Penyidikan kasus dana Desa Pagaitan Ogodeide yang melibatkan Kades itu sudah lama proses penyidikan ditangani Kacabri Ogotua dan saya sebagai Kajari Tolitoli tak bisa intervensi” ujar Albertinus.
Menurut Albertinus dia membeli lahan untuk berkebun dan bangun rumah kebun mengingat Tolitoli tak ada hiburan lain, dan menggunakan dana pribadi. Apalagi di lokasi itu ada beberapa anggotanya berkebun.
Dikabarkan, Kejari Tolitoli menetapkan Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa sebagai tersangka, setalah menjalani pemerikasaan intensif kurang lebih lima jam di ruangan penyidik, pada Senin (10/3/25) pekan lalu.
Sementara itu, Kacabjari Ogotua, Heppies Meykel Notannubun, mengatakan, penetapan Kades Pagaitan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan sejak pukul 10.00 sampai 14.00 Wita. Dalam pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan APBDesa tahun anggaran 2022-2024.
“Ya, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Damianus Mikasa, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana surat penetapan tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua Nomor: B 70/P.2.12.9/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025,” tulis Heppies dalam rilisnya yang diterima media ini Senin (17/3/25). (P-Elkana L)