PRIORITAS, 14/3/25 (Jakarta): Banyak yang belum tahu mengenai manfaat BPJS Kesehatan yang bisa dipakai oleh masyarakat, salah satunya adalah pemasangan gigi palsu. Manfaat ini belum banyak diketahui karena dianggap hanya untuk kepentingan estetika, padahal pemasangan gigi palsu tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi gigi, seperti mengunyah.
Selain itu, ada beberapa dampak buruk baik jangka pendek maupun panjang bagi orang-orang yang tidak memasang gigi palsu setelah pencabutan gigi sampai akar. Seperti terjadinya pergeseran gigi dan pengeroposan tulang rahang atau dalam bahasa medisnya Resorpsi Gigi yang dapat mengakibatkan berkurangnya tinggi tulang yang berperan penting untuk menopang otot-otot wajah sehingga membuat struktur wajah dapat berubah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023, BPJS Kesehatan menyediakan subsidi pembuatan gigi palsu bagi masyarakat. Tarif subsidi klaim gigi palsu maksimal sebesar Rp 500 ribu untuk satu rahang, lalu maksimal di angka Rp 1 juta untuk dua rahang.
Berikut langkah-langkah klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan:
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.
2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan.
5. Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mendapat gigi palsu.
Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek/instalasi farmasi rumah sakit.
Untuk lebih memastikan cara klaim manfaat gigi palsu, jangan ragu untuk tanyakan ke faskes pertama anda. (P-Rebecca WT)