27.8 C
Jakarta
Thursday, March 13, 2025

    Kasus KEK Lido milik Harry Tanoesoedibjo, KLH akan panggil 36 saksi

    Terkait

    PRIORITAS, 12/3/25 (Jakarta): Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil setidaknya 36 saksi sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus KEK Lido yang dikelola PT MNC Land Lido milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo.

    Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan, “Rencananya besok kita mulai memanggil beberapa saksi, kurang lebih 36 saksi yang akan kita panggil untuk membuat terang tindak pidana yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.”

    Berbicara dalam jumpa pers, Rabu (12/3/25), Rizal Irawan menjelaskan,  Gakkum KLH sudah memasang sejumlah papan pengawasan di KEK Lido, termasuk area dana, area golf, lokasi pembangunan hotel, dan sejumlah titik lain.

    Ia mengungkapkan, dugaan dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan tidak hanya ditemukan terkait sedimentasi di wilayah badan air danau Lido. Berdasarkan pencitraan satelit oleh KLH memperlihatkan luasan danau Lido kini menyusut menjadi 11,9 hektare dari semula 24,78 hektare. “Yang pasti lebih dari empat spot kemungkinan terjadi kerusakannya,” ucap Rizal.

    Penetapan tersangka

    Disebutkannya, mengingat kasus KEK Lido sudah masuk dalam penyidikan, dia tidak mengesampingkan kemungkinan penetapan tersangka dari penanggung jawab kegiatan pembangunan, Hal itu dimungkinkan mengingat kawasan tersebut dikelola korporasi.

    Menurut Rizal, dasar penyidikan itu adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 98 yang menyasar setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

    KLH juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan setelah pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido.

    Dikatakan, berdasarkan pengawasan dan evaluasi dokumen lingkungan ditemukan master plan pada 2016, terdapat 11 kegiatan dalam dokumen atas nama PT Lido Nirwana Parahayangan, sementara master plan 2021 milik PT MNC Land Lido terdapat 21 kegiatan.

    Lido Lakes Resort & Conference adalah salah satu fasilitas di kawasan ekonomi khusus Lido, Sukabumi, Jawa Barat. (Ist.)

    Harry Tanoesoedibjo mengelak

    Sebelumnya, pengusaha sekaligus pemilik MNC Group yang membawahi PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari lalu mengelak dari tuduhan KLH. Ia menyatakan, pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sebagai penyebab utama pendangkalan di area danau Lido.

    Menurut dia, pihaknya sudah berupaya mengatasi sedimentasi atau pendangkalan di kawasan danau, termasuk membangun penahan lumpur. Ia juga mengklaim, isu tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

    Ia mengatakan KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido, selain juga aktif melakukan pengelolaan danau. (P-hdt)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini