25.2 C
Jakarta
Monday, March 10, 2025

    Terjadi lagi di Sulteng, alat mesin pertanian dijual secara ilegal, melibatkan oknum staf anggota DPRD

    Terkait

    PRIORITAS, 6/3/25 ( Donggala, Sulteng): Belum sebulan kasus penjualan secara ilegal alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester (alat perontok gabah) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) terbongkar, kini muncul kasus serupa di provinsi yang sama. Kali ini kejadiannya di Kabupaten Donggala. Alsintan yang dijual secara ilegal adalah juga jenis combine harvester.

    Kasus penjualan alsintan ilegal di Donggala diduga melibatkan oknum staf anggota DPRD Sulteng berinisial AA.  Alsintan milik kelompok tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, tersebut dijual ke kelompok tani lain di desa berbeda tapi masih di Kecamatan Balaesang.

    Ketua eksekutif Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Donggala, Rahman, menemukan adanya dugaan jual beli combine harvester bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara ilegal.

    Rahman mengatakan, jual beli ini  diduga melibatkan oknum staf anggota DPRD Provinsi Sulteng Dapil Donggala-Sigi inisial AA. Awalnya, informasi adanya jual beli ini ia terima dari Ketua Kelompok Tani  Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Muhsen.

    “Saya dapat info (alsintan) sudah dijual. Alat ini harga sebenarnya Rp400 juta lebih, tapi dijual staf AA dengan harga miring senilai Rp200 juta,” katanya dalam keterangan resmi kepada wartawan Rabu (5/3/2025).

    Dikatakan, alat pertanian ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulteng  kepada kelompok tani di Desa Kampung Baru dan tidak boleh diperjualbelikan. Namun, ia menemukan fakta, telah terjadi jual beli alat pertanian tersebut yang melibatkan oknum staf anggota DPRD Sulteng dan salah seorang anggota kelompok tani di Desa Kampung Baru.

    “Saya temukan adanya bukti transaksi jual beli dengan total Rp100 juta. Transaksi melalui rekening senilai Rp 20 juta dan tunai senilai Rp80 juta,” ujarnya.

    Rahman menerangkan, alat combine harvester ini dijual staf ahli AA kepada salah seorang anggota Kelompok Tani Mattaropura Masang berinisial AL tanpa sepengetahuan ketua dan anggota kelompok tani Mattaropura Masang. Combine harvester ini merupakan hibah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulteng, kini telah dikuasai oleh AL sepenuhnya.

    “Saya akan melaporkan dugaan jual beli alat pertanian yang melibatkan oknum staf anggota DPRD Sulteng ini ke polisi. Sebab diketahui alat bantuan pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan” ujar Rahman.

    Nyaris diselundupkan ke Surabaya

    Sebelumnya, pada awal Februari lalu, Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan sebuah alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester yang hampir berhasil diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur.

    Alsintan itu disinyalir merupakan bantuan pemerintah Kementerian Pertanian ke Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Diduga, alsintan itu akan diperdagangkan secara ilegal.

    Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, alsintan itu dijual seharga Rp 250 juta. Menurut AKBP Restu, alat itu diseludupkan dari wilayah Sulawesi Tengah. Diketahui, harga pasaran pembelian alat itu pada tahun 2024 sekitar Rp450-500 juta.

    Fakta ini diungkapkan dalam keterangan pers di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Jalan Nusantara, Selasa (4/2/25) dan diterima Beritaprioritas.com pada Rabu (5/2/25).

    Diduga kuat, terdapat praktik penyelewengan yang dilakukan pihak tertentu dengan menjual alsintan yang seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat petani di Kabupaten Banggai. (P-Elkana L)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini