30.9 C
Jakarta
Monday, March 10, 2025

    PT Sritex tutup permanen, Kemenaker bantu ribuan pekerja peroleh hak pesangon dan BPJS

    Terkait

    PRIORITAS, 1/3/25 (Sukoharjo, Jateng): Puluhan ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, kehilangan pekerjaan mulai hari ini, Sabtu (1/3/25) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tutup permanen. Perusahaan raksasa tekstil Indonesia itu pailit dengan utang Rp5,79 triliun. Proses PHK sudah dilakukan pada 26 Februari lalu, dan terakhir bekerja pada Jumat (28/2) kemarin.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengatakan, menurut laporan yang sudah diterimanya, setidaknya terdapat 10.669 pekerja yang terkena PHK imbas penutupan perusahaan tersebut. “Jumlah karyawan ter-PHK 10.669 kalau nggak salah,” kata Noel kepada detikcom, Jumat (28/2/2025) kemarin.

    Dalam hal ini Noel mengatakan pihaknya akan membantu para pekerja ter-PHK untuk mendapatkan hak-haknya mulai dari pesangon hingga manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut pihaknya juga akan membantu agar para pekerja ini bisa dengan cepat diserap industri lain.

    Menurut data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) berdasarkan informasi dari kurator, diterima detikcom dari Kemnaker, tercatat sebanyak 10.669 pekerja Sritex terkena PHK pada 2025 atau tahun ini saja.

    Jumlah karyawan ter-PHK ini berasal dari pemangkasan yang dilakukan oleh PT Bitratex Semarang, PT Sritex Sukoharjo, PT. Primayudha Boyolali, dan PT. Sinar Pantja Djaja Semarang.

    Dalam hal ini PT. Bitratex Semarang tercatat melakukan PHK sebanyak dua kali, yakni pertama pada Januari 2025 sebanyak 1.065 orang dan pada Februari 2025 sebanyak 104 orang. Ttotal anak usaha Sritex yang satu ini melakukan PHK terhadap 1.169 pekerja di tahun ini saja.

    Sedangkan untuk PHK yang dilakukan Sritex pada 2024 lalu berdampak terhadap 300 pekerja yang hingga kini hak/pesangonnya masih belum dibayarkan. PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja.

    Kronologi perjalanan Sritex terjerat utang hingga dinyatakan pailit dan tutup total akibat terjadinya masalah keuangan PT Sritex bermula pada 2021 ketika perusahaan gagal melunasi utang sindikasi sebesar US$350 juta atau setara Rp5,79 triliun (asumsi kurs Rp16.551 per dolar AS). (P-Elkana L)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini