PRIORITAS, 27/2/25 (Jakarta): Dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos rental di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/2/25), Hakim Ketua bertanya kepada saksi Ajat, apakah memang sudah punya niat dari awal untuk menggelapkan mobil?
“Betul pak,” jawab Ajat singkat. Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, juga menanyakan ke Ajat sejak kapan dirinya melakukan penggelapan mobil untuk pertama kalinya. “Innova Reborn. Kejadian awalnya itu 2024 pada Juli, itu di rental lain. Dari teman yang ada di Pondok Aren, itu aman,” kata Ajat.
Sebelumnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, mengungkapkan peran tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025 lalu.
Ketiga terdakwa tersebut adalah terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
“Perkara bermula pada 26 Desember 2024, saat terdakwa 3 (Rafsin) mengirim pesan kepada terdakwa 2 (Akbar) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja tanpa BPKB,” kata Gori di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Disebutkan, saat itu Rafsin hanya punya uang Rp50-60 juta.
Akbar lalu meminta bantuan kepada terdakwa satu yakni Bambang dalam mencarikan mobil untuk Rafsin. Bambang langsung menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan mobil Honda Brio.
Hendri punya kenalan yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18). Lalu, Ajat menyewa sebuah mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang meninggal yakni Ilyas. Mobil itu kemudian ditawarkan kepada Bambang melalui Hendri.
Anggota TNI itu pun sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp55 juta. Mobil itu kemudian diambil oleh anggota TNI tersebut.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/25).
Dilansir dari Antara, disebutkan, selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (P-ht)