PRIORITAS, 26/2/25 (Manado): Selaku pengelola tambang biji besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, PT Mikgro Metal Perdana (PT MMP), telah berulang kali menyurat ke Kejaksaan Agung terkait dengan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMP.
Direktur Utama PT MMP, Mr Yang Xiaokang saat dihubungi Beritapriorutas.com, Rabu 26/2/25) kemarin menandaskan, pihaknya sudah enam kali melayangkan surat ke Kejaksaan Agung.
“Inti surat itu adalah sesuai UU dan keputusan pengadilan, Kementerian ESDM bekewajiban mengaktifkan IUP Operasi Produksi (OP) PT MMP. Kenapa keputusan pengadilan yang sudah delapan tahun itu belum juga dilaksanakan ?,” tanya Mr Yang.
Terakhir, pihak PT MMP, aku Mr Yang, telah kembali melayangkan surat, tetanggal 24 Februari 2025, yang dialamtkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Pihaknya berharap akan ada tindaklanjut dari MA, setelah surat tesebut.
Keterlibatan mafia hukum
Dipihak lain, Mr Yang melihat adanya keterlibatan mafia hukum dalam kasus ini.
“Sepertinya ada semacam kebohongan yang dilancarkan kelompok mafia hukum, untuk menipu masyarakat dan pemerintah,” tandasnya.
Dikatakannya, pejabat pemerintahan berkewajiban pengambil keputusan atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan atau tindakan sebagaimana UU No 30 Tahun 2014 Pasal 23.
“Sebagai Pemerintahan, ESDM berkewajiban laksanakan putusan berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 72 UU No.30 tahun 2014,” tandasnya. (P-Armin M)