28.2 C
Jakarta
Tuesday, February 11, 2025

    Terpilih jadi Wakil Ketua MPR, Abcandra Supratman bantah main ‘money politic’

    Terkait

    PRIORITAS,10/2/25 (Jakarta): Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Abcandra Muhammad Akbar Supratman, membantah dugaan adanya permainan money politic saat dirinya terpilih menjadi Pimpinan MPR dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2024-2029.

    “Terimakasih sebelumnya atas informasi tersebut, saya juga menerima banyak pesan WhatsApp. Saya bisa jelaskan bahwa yang di tuduhkan kepada saya tidak benar,” kata Abcandra Muhammad Akbar Supratman mengklarifikasi berita tersebut melalui pesan singkat di salah satu grup WhatsApp di kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terpantau Beritaprioritas.com Minggu (9/2/25).

    Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI itu menjelaskan, semua sudah tahu bahwa proses dirinya menjadi anggota DPD RI juga dimulai dengan merangkak dari bawah, dengan keliling desa, kurang lebih 2-3 tahun sebelum pemilihan.

    “Jangan khawatir, karena ini tidak benar, tidak akan membunuh karakter saya. Dan segala sesuatu yang berbentuk fitnah saya akan hadapi mohon doanya,” ujar putra sulung Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

    Diketahui, Abcandra Muhammad Akbar Supratman terpilih menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara. Pria kelahiran 1 Oktober 1998 itu menjadi pemimpin MPR termuda tepat dalam usia 26 tahun.

    Disorot publik Sulteng

    Saat ini sejumlah pemberitaan publik Sulteng sedang menyoroti dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR RI periode 2024-2029. Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah pemilihan yang berlangsung pada 1 Oktober 2024, di mana Abcandra Muhammad Akbar Supratman terpilih sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

    Dugaan suap ini pertama kali mencuat setelah diungkapkan oleh M. Fithrat Irfan, mantan Staf Ahli anggota DPD RI asal Sulteng, Rafiq Al Amri. Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul “Money Politic Pemilihan Pimpinan MPR dan Ketua DPD RI”, yang tayang pada Kamis, 6 Februari 2025 pekan lalu, Irfan menyoroti praktik politik uang dalam proses pemilihan pimpinan MPR RI.

    Dalam wawancara tersebut, Irfan mengklaim, pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI melibatkan praktik suap-menyuap. Ia menyebutkan, paket pimpinan DPD RI yang didukung Rafiq Al Amri, berhasil memenangkan pemilihan dengan cara yang tidak etis.

    “Ada konversi dari dolar ke rupiah. Uang suap yang diberikan untuk memenangkan Ketua DPD RI sebesar 5.000 dolar AS dan Wakil Ketua MPR RI sebesar 8.000 dolar AS per anggota DPD RI,” ungkap Irfan. Jika dikonversi ke rupiah, total dugaan suap yang diberikan kepada setiap anggota DPD RI mencapai sekitar Rp204.680.000.

    Sebelumnya, Irfan telah melaporkan Rafiq Al Amri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Desember 2024 dengan Nomor Informasi 2024-A-04296. Ia mengungkapkan, dirinya kembali dipanggil oleh KPK pada 11 Desember 2024 untuk memberikan keterangan tambahan.

    Dalam kesaksiannya, Irfan mengaku telah menyerahkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan suap tersebut, termasuk perintah dari seorang anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah untuk menukarkan uang dolar Amerika menjadi rupiah di salah satu bank.

    Total uang yang ditukarkan mencapai 13.000 dolar AS atau lebih dari Rp 200 juta. “Saya juga telah menyerahkan bukti percakapan, tangkapan layar, serta bukti penukaran uang kepada KPK,” tegasnya. (P-Elkana L)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini