29 C
Jakarta
Wednesday, March 12, 2025

    Amsakar-Li Claudia menang di MK, segera dilantik jadi Walikota dan Wakil Walikota Batam

    Terkait

    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok/Ist)

    PRIORITAS, 7/2/25 (Batam): Perselisihan Pilkada kota Batam yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah ditolak. Sebab, permohonan gugatan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 (Nuryanto dan Hardi Selamat Hood) terhadap pasangan calon Nomor Urut 2 (Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra), dinilai tidak jelas.

    Selanjutnya, gugatan terkait hasil Pilwako Batam 2024 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Kobstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/2/25) lalu.

    Dengan begitu, pasangan calon Nomor Urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, bakal segera dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam.

    Putusan MK Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

    Tidak penuhi syarat formil

    Hasil pertimbangan dari Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan, permohonan pasangan calon nomor urut 1 itu tidak memenuhi syarat formil, sehingga dianggap tidak jelas, kabur, atau obscuur.

    “Karena permohonan pemohon dinilai kabur, eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi.

    Dengan demikian, perkara ini dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

    Sebelumnya, pasangan Nuryanto-Hardi mendalilkan, lawannya, pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilwako Batam 2024.

    Mereka menuding adanya ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, hingga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, yang berdampak pada selisih suara sebesar 134.887 suara. (P-Jeffry K)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini