PRIORITAS, 7/2/25 (Jakarta): Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan agar aturan terkait penggunaan gadget dan akses internet bagi anak bukan sekadar pembatasan, melainkan berupa pelarangan secara tegas.
“Kalau saya usulkan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas,” ucap Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/2/25).
Menurutnya, masalah penggunaan gadget dan akses internet di kalangan anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan, sementara para orang tua mengalami kesulitan dalam mengontrol penggunaannya.
Ia menyatakan, jika penggunaan gadget dan akses internet bagi anak hanya dibatasi, maka peraturan tersebut tidak akan berjalan efektif.
Pembatasan berdasarkan akun pengguna atau akun anak juga masih berpotensi untuk diakali.
Masih bisa diakali
Soleh mencontohkan, aturan pembatasan penggunaan gadget dan akses internet bagi anak di bawah 16 tahun masih bisa diakali oleh anak berusia 14 tahun, misalnya dengan menggunakan akun milik temannya yang sudah berusia lebih dari 16 tahun.
“Anak berusia 14 tahun itu bisa main ke rumah temannya dan main gadget dengan akun milik temannya yang usianya di atas 16 tahun. Jadi, anak itu masih bermain gadget dan mengakses internet,” katanya.
Dia juga menegaskan, jika pembatasan didasarkan pada akun anak, mereka tetap bisa mengakalinya dengan menggunakan akun lain, seperti akun palsu.
“Pertanyaannya, kalau pembatasan berdasarkan akun, hari ini kita di IG (Instagram) punya satu akun asli, tetapi bisa mempunyai akun-akun palsu. Kita bisa punya ratusan akun yang palsu,” ujarnya.
Karena itu, dia menegaskan pembatasan penggunaan gadget dan akses internet tidak efektif, karena anak tetap dapat menggunakan ponsel, berselancar di internet.
“Kalau dibatasi, saya rasa ini tidak ada artinya. Jadi, saya merekomendasikan bukan pembatasan, tetapi pelarangan secara tegas bagi anak usia di bawah 16 tahun,” tuturnya.
Melarang penggunaan gadget waktu tertentu
Karena itu, Soleh menegaskan usulan untuk melarang penggunaan gadget dan akses internet pada waktu-waktu tertentu.
Dia yakin aturan pelarangan itu bisa diterapkan di Indonesia.
Pemerintah dapat meniru aturan di pesantren, di mana orang tua ingin menghubungi anaknya harus melalui pengurus atau ustadz yang bertanggung jawab.
“Hasilnya maksimal. Manfaat dan dampak dari pelarangan itu sangat bagus. Anak akhirnya bisa fokus belajar dan karakter anak juga bisa terbangun dengan baik,” ucapnya. (P-Zamir)