PRIORITAS, 6/2/25 (Jakarta): Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan sidang sengketa Pilkada 2024 dan telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan dengan hasil 40 berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 lainnya kandas.
Adapun 270 perkara yang berakhir kandas tersebut, terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.
Untuk amar putusan tidak dapat diterima, lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sementara amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.
Sedangkan amar ketetapan tidak berwenang, karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.
Sebanyak 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian, terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.
Jadwal pelaksanaan sidang tahap pembuktian 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.
Ada daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK yakni Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Papua Pegunungan dan Gubernur Papua.
Sementara untuk wali kota masing-masing wali kota Banjarbaru, wali kota Palopo dan wali kota Sabang.
Sedangkan untuk bupati masing-masing Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Pesawaran, Bupati Mimika, Bupati Aceh Timur, Bupati Bangka Barat, Bupati Pasaman, Bupati Lamandau, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Pasaman Barat, Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Empat Lawang, Bupati Banggai, Bupati Bungo, Bupati Serang, Bupati Parigi Moutong, Bupati Mandailing Natal, Bupati Boven Digoel, Bupati Jayapura danBupati Puncak.
Selanjutnya Bupati Puncak Jaya, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Barito Utara, Bupati Siak, Bupati Berau, Bupati Pamekasan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Belu, Bupati Pulau Taliabu, Bupati Buton Tengah, Bupati Kepulauan Talaud, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Jeneponto dan Bupati Buru.(P-Armin M)