25.2 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

    Terkait kasus Hasto, KPK cegah Agustiani Tio ke luar negeri

    Terkait

    PRIORITAS, 4/2/25 (Jakarta): KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan terpidana suap PAW DPR 2019-2024, Agustiani Tio Fridelina dan suaminya. Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    “Saudari AT beserta suaminya dicegah ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 dalam perkara perintangan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/25).

    Melapor ke Komnas HAM

    Setelah dilarang pergi ke luar negeri, Agustiani Tio melapor ke Komnas HAM dengan alasan membutuhkan pengobatan di luar negeri. Namun, KPK menegaskan mereka belum menerima informasi resmi mengenai kesehatannya.

    “Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari solusi yang sesuai aturan,” kata Tessa.

    Sebelumnya, Pada Rabu (8/1/25) lalu, Agustiani Tio telah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta upaya menghalangi penyelidikannya. Dalam pemeriksaan itu, ia mendapatkan 14 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    “Ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Selanjutnya, silakan tanya ke lawyer atau penyidik saja,” ujar Tio seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Agustiani Tio enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, termasuk sumber uang suap dalam kasus ini. Ia meminta agar detail hasil pemeriksaannya ditanyakan langsung kepada KPK.

    Agustiani Tio memiliki keterkaitan dengan kasus suap melibatkan Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan lainnya. KPK menduga Hasto dan Harun Masiku menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019.

    Suap itu dimaksudkan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024. Wahyu dan Agustiani Tio telah menjalani proses hukum terkait, sementara KPK terus mengembangkan kasus ini. (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini