PRIORITAS, 31/1/25 (Jakarta): Kesatuan Yonif 318 Kostrad menangkap prajurit TNI AD berpangkat Prajurit Satu (Pratu) dengan inisial TS. Ia diduga telah menganiaya seorang wanita bernama Novia Sopiah hingga tewas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
“Yang bersangkutan berhasil ditangkap di daerah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap berdasarian laporan dari masyarakat,” ucap Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Deki R Putra, Jum’at (31/1/25).
Menurut Deki, Pratu TS merupakan anggota TNI AD yang berasal dari kesatuan Yonif 318 Kostrad. Prajurit tersebut diketahui telah melakukan pelanggaran dengan tidak hadir tanpa izin atau disersi dari satuannya sejak hari Minggu (19/1/25) lalu.
Ia juga menyatakan, Pratu TS ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan mengakui menganiaya teman wanitanya hingga tewas.
“Selanjutnya pihak satuan berkoordinasi dengan Denpom untuk mengecek ke TKP. Setiba di tempat kejadian perkara benar ditemukan korban sudah tewas membusuk,” katanya.
PM membawa korban ke rumah sakit
Menurut Deki, kesatuan dan Polisi Militer (PM) segera membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk otopsi.
“Untuk oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang,” ujarnya.
Deki, mewakili TNI AD, meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia menegaskan Pratu TS akan diproses sesuai peraturan jika terbukti melanggar hukum.
Menurut informasi dari rri.co.id, Novia Sopiah tinggal sendiri di kontrakannya. Warga sekitar menyebut ia sempat mengatakan ingin pulang kampung ke Banten.
“Terakhir ketemu hari Minggu kemarin, Korban sempat bilang hendak pulang kampung,” ucap tetangga sebelah rumah korban tersebut. (P-Zamir)