25.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

    Kasus ‘cut and fill’ BP Batam senyap hingga Kapolda Kepri akan purnatugas

    Terkait

    PRIORITAS 10/1/25 (Batam, Kepulauan Riau): Kasus dugaan tindak pidana cut and fill pada lahan hutan lindung yang sempat mengguncang Batam kini seolah tenggelam dalam keheningan. Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang sebelumnya menjadi sorotan, kini hanya menunggu arahan lebih lanjut dalam pembangunan kota Batam.

    Pada September 2024, penggeledahan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Barelang di kantor BP Batam memantik perhatian publik. Tindakan ini sempat menuai pujian karena dianggap sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum. Direktur Pengelolaan Pertanahan (Dirhan) BP Batam, Ilham Eka Hartawan, dan 11 stafnya kala itu telah diperiksa dan masuk ke tahap penyidikan.

    Bahkan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu sempat berjanji akan menetapkan beberapa tersangka dari pihak BP Batam. Namun, perkembangan kasus ini justru meredup, dengan penyidikan yang terkesan mandek.

    Pada Oktober 2024, Polresta Barelang mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini tersendat akibat dugaan intervensi dari pihak “atasan.” Tak lama kemudian, Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha dimutasi, yang semakin memperkeruh suasana. Dalam perkembangan lain, viralnya potongan video Kapolresta Barelang yang berbicara tentang kasus ini di hadapan warga Galang sempat memunculkan harapan akan kejelasan kasus.

    Namun, harapan tersebut perlahan memudar. Penyidikan yang semula dilakukan Polresta Barelang kabarnya telah ditarik ke Polda Kepri. Bahkan, tersiar kabar bahwa kasus ini akan di-SP3-kan atau dihentikan penyidikannya. Publik pun bertanya-tanya, apakah kasus ini tidak memenuhi unsur pidana atau ada faktor lain yang membuatnya dihentikan?

    Kejanggalan semakin terlihat ketika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI pada 2 Desember 2024, Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun lingkungan dalam kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan sebelum adanya pengumuman resmi dari pihak kepolisian, baik dari Polresta Barelang maupun Polda Kepri.

    Lima bulan setelah penggeledahan, kasus ini kini seolah terkubur. Penyidik Polda Kepri, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, hingga penyidik Polresta Barelang, semuanya bungkam ketika dikonfirmasi oleh media. Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri yang berulang tahun ke-58 pada 9 Januari 2025, akan segera memasuki masa purnatugas.

    Publik pun hanya bisa bertanya-tanya: mengapa kasus besar seperti ini mendadak senyap? Apakah keadilan dalam kasus ini akan terus terabaikan? Hingga saat ini, jawaban atas pertanyaan itu masih tetap menjadi misteri. (P-jeff k)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini