PRIORITAS, 1/1/25 (Jakarta): Ya, di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah memberikan diskon 50 persen tarif listrik.
Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dimaksudkan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tersebut.
Sasaran kebijakan ini, ialah, pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, sebagai bagian dari stimulus ekonomi yang dirancang untuk membantu 81,42 juta pelanggan rumah tangga.
“Diskon listrik ini hadir bukan hanya sebagai bentuk dukungan ekonomi, tapi juga untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” jelas Jisman dalam keterangannya, Rabu (1/1/25).
Berlangsung selang dua bulan
Disebutkan, diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Dikatakan, pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon otomatis pada rekening listrik Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret), sementara pelanggan prabayar cukup membayar setengah harga token untuk mendapatkan kWh yang sama.
Stimulus ini hanya berlaku untuk pelanggan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Pelanggan dengan daya lebih tinggi, seperti 3.500-6.600 VA, tetap dikenakan PPN 12 persen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat menggunakan listrik secara hemat dan bijak, sekaligus mendukung efisiensi operasi PLN. (P-jr)
No Comments