Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawaan di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12/24). (Foto Antara)
PRIORITAS, 31/12/24 (Jakarta): Narapidana yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan diberikan pendidikan HAM terlebih dahulu.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyebut hal itu saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12/24).
Ia menambahkan, pendidikan HAM tersebut untuk membangun kesadaran HAM dan mengubah pola pikir para narapidana dari kriminal menjadi humanis.
“Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human,” ujarnya.
Fokus 2025
Dikatakannya, pendidikan HAM bagi narapidana yang akan diberi amnesti itu termasuk salah satu fokus Kementerian HAM untuk tahun 2025.
“Sebelum mereka diberi amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisasi. Sudah mulai inventarisasi dan nanti kita akan melakukan pendidikan,” tuturnya.
Diketahui, wacana pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana berkembang setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/24) lalu.
Lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat tersebut menjelaskan, amnesti akan diberikan kepada narapidana kasus penggunaan narkotika, narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan, dan narapidana dengan gangguan kejiwaan.
Juga, narapidana terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus penghinaan kepala negara, dan kasus aksi bersenjata di Papua juga termasuk ke dalam kategori narapidana yang akan diberi amnesti.
Disebutkan, amnesti diberikan atas dasar pertimbangan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Di samping itu, langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah narapidana yang melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Sesuau data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diproyeksikan sekitar 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Usulan itu nantinya akan diajukan kepada DPR guna mendapatkan pertimbangan.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Senin (16/12/25), mengatakan, pihaknya masih mendata jumlah narapidana yang akan diberi amnesti sekaligus menyusun pertimbangan hukum yang relevan. (P-jr)