PRIORITAS, 16/12/24 (Jakarta): Disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi nasional pada Senin (16/12/24), putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan M. Rizky alias Eki di Cirebon oleh Mahkamah Agung (MA), disampaikan juru bicara MA, Yanto. Dalam jumpa pers yang digelar untuk menyampaikan putusan tersebut, MA menolak seluruh pengajuan PK delapan terpidana.
“Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan ‘Peninjauan Kembali’ para terpidana,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta.
MA menolak PK yang diajukan delapan terpidana dalam kasus yang dikenal dengan nama kasus “Vina Cirebon”.
Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara Saka Tatal, terpidana lainnya yang dihukum delapan tahun penjara, sudah bebas sejak 23 Juli 2024 lalu, namun tetap mengajukan PK.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus yang menyedot perhatian masyarakat luas ini. Pasalnya, melalui sebuah film yang mengangkat kisah nyata itu (Vina: 7 Hari Sebelum 7 Hari, tayang Mei 2024), diketahui bahwa terdapat misteri yang mengarah pada dugaan “salah tangkap” terhadap para pelaku yang saat itu sudah menjadi terpidana selama delapan tahun.
Kasus tersebut pun lalu dibuka kembali dan sampai pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK), yang berujung putusan pada hari ini, Senin (16/12/24), yang menolak seluruh pengajuan PK tersebut.
Keluarga kecewa dan menangis histeris
Media massa nasional dan daerah pun ramai-ramai menurunkan berita terkait putusan MA itu sejak siang sampai malam ini. Dari Cirebon, tribuncirebon.com melaporkan, suasana haru penuh duka mewarnai salah satu ruangan di hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024).
Keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana (di luar kasus pembunuhan Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, harapan mereka sirna saat MA resmi menolak pengajuan PK, menghancurkan mimpi para terpidana untuk bebas dari hukuman berat yang telah dijalani sejak 2016.
Tangis pecah di ruangan ketika juru bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut. Aminah, kakak Supriyanto, salah satu terpidana, tidak kuasa menahan kesedihannya. “Kami kecewa, sangat kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara. Mereka tidak menyerah,” ujar Aminah sembari menangis.
Aminah juga menegaskan keyakinannya bahwa adiknya tidak bersalah. “Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah, karena memang mereka tidak bersalah,” ucapnya.
Aminah menuturkan, bahwa keluarga berharap para terpidana dapat pulang dan bebas melalui PK. “Makanya kami sedih bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam.”
Air mata juga membasahi pipi Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldy Aditiya Wardhana. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia. “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucap Asep, dengan penuh emosi.
Dedi Mulyadi angkat bicara
Sementara itu, Dedi Mulyadi yang sudah ditetapkan KPUD Jawa Barat sebagai pemenang pemilihan gubernur Jabar 2024, menyampaikan tanggapannya melalui unggahannya di akun Instagram pribadinya sesaat setelah putusan MA terkait kasus “Vina Cirebon” disampaikan melalui siaran langsung televisi.
“Hari ini kita mendengar berita duka bagi keluarga tujuh terpidana (kasus Vina dan Eky Cirebon) karena PK yang diajukan ditolak oleh MA,” kata Dedi yang juga dikonfirmasi langsung Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Dedi mengaku, sebagai salah satu sosok yang mendorong agar kasus ini dibuka kepada publik sehingga ketujuh terpidana mendapat keadilan, merasa sedih dan putus asa dengan putusan MA tersebut.
“Hakim MA memberikan putusan yang berbeda, yang tentunya bertolak belakang dengan harapan kami,” ujar Dedi. Meski begitu, Dedi tetap mengapresiasi kinerja para pengacara, saksi, dan seluruh warga Indonesia yang menginginkan keadilan bagi ketujuh terpidana kasus tersebut.
“Dari sisi perjuangan seluruh warga Indonesia, para lawyer sudah berjuang dengan baik, saksi-saksi sudah dihadirkan, tapi sudut pandang hakim memang berbeda,” ucap Dedi.
Meski PK ditolak, Dedi menyebut masih ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh untuk membuktikan bahwa ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah. Dia menjelaskan, tim kuasa hukum akan segera mempelajari dasar penolakan PK tersebut untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk mengajukan PK kedua atau langkah hukum lainnya.
“Masih terbuka langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran,” tutur Dedi. “Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa tujuh terpidana tidak bersalah,” sambungnya.
Dedi juga meminta masyarakat untuk tidak menyerah dalam memperjuangkan kebenaran. Dia berharap kasus ini dapat menjadi pemacu semangat untuk terus membela hak-hak warga Indonesia.
“Kepada seluruh netizen Indonesia yang selama ini konsisten memberikan dukungan, doa, dan harapan, kita tidak boleh berhenti memperjuangkan kebenaran,” pungkasnya. (P-ht)