PRIORITAS, 15/12/24 (Manado): Permohonan gugatan Elly Engelbert Lasut – Hany Joost Pajow (E2L-HJP) di MK yang diajukan pada hari terakhir pemasukan gugatan, Rabu (11/12/24) malam, secara mengejutkan dicabut. Keterangan ini disampaikan salah satu pimpinan DPD Partai Demokrat Sulut Ruben Kalalo, kepada pers di Manado, Sabtu (14/12/24) kemarin.
Ia menjelaskan, paslon E2L-HJP yang diusung Partai Demokrat, selaku pemohon akhirnya menarik permohonan gugatan perselisihan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut 2024.
Ruben mengatakan, pencabutan gugatan tersebut bukan hal mudah bagi E2L-HJP. Namun dengan berbagai pertimbangan, meski berat akhirnya keduanya sepakat mengambil keputusan menarik kembali permohonan gugatan di MK.
Pasangan E2L-HJP mengimbau semua pendukung mereka untuk menghargai keputusan mereka karena semua sudah dipertimbangkan secara matang.
Seperti dibertikan sebelumnya, permohonan gugatan E2l-HJP di MK diajukan, Rabu 11 Desember 2024 pukul 21.56 WIB dengan nomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024. Langkah paslon tersebut membuat suasana pilgub Sulut memanas.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi, KPUD Sulut menetapkan paslon Yulius Selvanus Komaling dan Viktor Mailangkay (YSK-VM) meraih suara sebanyak 539.039, menyusul paslon E2L-HJP memperoleh 463.433 suara, kemudian paslon Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) 459.673 suara.
Sebelumnya, paslon Steven Kandouw – Denny Tuejeh sudah mengakui kemenangan YSK-VM dan mengucapkan selamat kepada pasalon yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus itu. (P-ht)