PRIORITAS, 26/11/24 (Jakarta): Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/24) seperti dikutip Antara.
Hakim menyatakan, gugatan praperadilan diajukan oleh Tom Lembong ditolak sepenuhnya, termasuk tuntutan provisi yang diajukan pemohon serta eksepsi yang disampaikan oleh termohon.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon, yang dalam kasus ini dinyatakan sebesar nihil.
“Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Tumpanuli.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Impor gula harus dilakukan langsung
Kejagung menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan stok gula dan menjaga stabilitas harga, impor gula kristal putih seharusnya dilakukan secara langsung. Impor tersebut juga hanya diperbolehkan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Namun, dengan persetujuan Tom Lembong, izin impor gula kristal mentah diberikan kepada delapan perusahaan swasta, yang dianggap melanggar regulasi.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena diduga merugikan negara dan memengaruhi stabilitas harga gula di pasar domestik. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan mereka di hadapan hukum. (P-Zamir)