28 C
Jakarta
Wednesday, August 27, 2025

    Prodi Ilmu Penyakit Dalam FK-Unsrat Manado masih dibekukan, menunggu daftar senior yang lakukan perundungan

    Terkait

    PRIORITAS, 21/11/24 (Manado): Sampai hari ini, Kamis (21/11/24) status Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado masih dibekukan. Kementerian Kesehatan menyebutkan, hal itu terjadi karena daftar para senior yang (diduga) melakukan perundungan atau bullying dalam kasus di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada prodi Ilmu Penyakit Dalam Unsrat itu, belum diserahkan.

    Kepada media di Jakarta pada Kamis pagi, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengaku sudah meminta daftar senior-senior pelaku perundungan dalam kasus di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Universitas Sam Ratulangi Unsrat) di RS Kandou Manado.

    Dikutip dari Antara, ia mengatakan para pelaku dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau mereka sudah menyerahkan nama-namanya, yang senior-seniornya siapa, yang melakukan pem-bully-an (perundungan) atau melakukan pemerasan, ya tentu kita buka lagi (Prodi Ilmu Penyakit Dalam),” kata dia.

    Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Sam Ratulangi di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, karena adanya aktivitas perundungan serta pungutan liar.

    Perundungan dan pungli masih berlangsung

    Dalam surat tertanggal 5 Oktober 2024, disebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan pada program studi tersebut, masih terjadi perundungan dalam Prodi Ilmu Penyakit Dalam. “Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis) senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam,” begitu bunyi butir pertama surat itu.

    Surat tersebut juga menyatakan perundungan masih terjadi meski Kementerian Kesehatan telah memberi peringatan. Bentuk perundungan yang terjadi berupa ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal kepada PPDS junior.

    “Terdapat pemahaman dari PPDS senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain,” begitu hasil klarifikasi ketiga dalam surat tersebut.

    Pembekuan program tersebut upaya preventif Kemenkes agar ada langkah perbaikan dari kedua institusi guna mencegah jatuh korban. Azhar menjelaskan keputusan tersebut bagian dari konsistensi mereka dalam menghilangkan perundungan di rumah sakit pendidikan. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini