29.4 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

    Evluasi IUP untuk mendorong peningkatan tata kelola kegiatan usaha pertambangan

    Terkait

    PRIORITAS, 7/10/24 (Jakarta): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong meningkatkan tata kelola kegiatan usaha pertambangan. Salah satunya dengan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP).

    Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba Satya Hadi Pamungkas menjelaskan terkait perpanjangan IUP terdapat beberapa aspek yang menjadi evaluasi. Pihaknya memberikan pertimbangan yang salah satunya didasarkan pada kinerja badan usaha.

    Hal ini disampaikannya pada saat acara sosialisasi Perpanjangan IUP sebagai Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan itu mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

    “Nah ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan,” kata Satya dalam keterangannya, dikutip detikcom, Minggu (6/10/2024).

    Dia menjelaskan pertimbangan tersebut dilakukan karena pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi selama 20 tahun. Sesuai pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah akan menilai kinerja perusahaan untuk memutuskan perpanjangan IUP.

    “Jadi, penilaiannya perusahaan sudah melakukan apa? Sehingga perusahaan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan,” terangnya.

    Satya juga menyampaikan bahwa badan usaha yang diundang dalam acara sosialisasi kali ini merupakan badan usaha yang masa berlaku IUP operasi produksi-nya akan berakhir dalam waktu lima sampai satu setengah tahun. Dia berharap badan usaha tersebut dapat segera mengajukan perpanjangan lebih cepat.

    “Sehingga diharapkan bapak/ibu dapat mengajukan perpanjangan lebih cepat atau tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan perpanjangan,” imbuhnya.

    Sosialisasi yang dihadiri oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP Mineral Logam. (P-bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini