26.3 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

    Gerakan solidaritas hakim Indonesia gagas cuti massal, Sahroni minta urungkan niatnya

    Terkait

    PRIORITAS, 28/9/24 (Jakarta): Sejumlah hakim dari berbagai daerah di Indonesia berniat melakukan gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para hakim di tanah air melalui aksi cuti massal tersebut.

    Seruan aksi cuti bersama itu disampaikan gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia. Fauzan Arrasyid, juru bicara gerakan itu, mengatakan hingga saat ini para hakim masih belum mendapatkan gaji dan tunjangan yang sesuai dengan beban dan risiko pekerjaan mereka. Gaji dan tunjangan hakim tak naik selama 12 tahun.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta langkah cuti bersama massal itu tidak benar-benar dilakukan. “Kalau mogok jangan sampai terjadi, itu nggak baik bagi integritas hakim sendiri, langkah yang baik dengan cara yang baik, melalui mekanisme kelembagaaan,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (27/9/24).

    Meski demikian, Sahroni memahami apa yang menjadi keluhan para hakim di Indonesia. Menurutnya, secara logika memang pendapatan hakim di Indonesia terlampau kecil.

    “Problem soal kesejahteraan hakim ini jelas menurut saya sudah sangat meresahkan. Secara logika, untuk pekerjaan yang perlu ilmu, tenaga, pikiran, dan keteguhan hati seperti hakim ini, gaji mereka bisa dibilang kecil,” ucapnya.

    Selain itu, Bendum Partai NasDem ini juga menyebut kebobrokan hukum di Indonesia merupakan dampak dari kurangnya kesejahteraan hakim. Dia menyebut proses peradilan menjadi transaksional karena itu.

    “Kurangnya kesejahteraan hakim ini yang menjadi sumber kebobrokan hukum di Indonesia. Di mana banyak oknum hakim yang bisa dengan mudah dibeli. Proses peradilan jadi sangat transaksional,” jelasnya.

    “Jadi mengenai kesejahteraan dan kepantasan gaji hakim ini harus mulai didiskusikan dan diformat secara serius dan konkret,” lanjut dia dilansir detikcom.

    Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan gerakan cuti bersama gara-gara gaji dan tunjangan hakim tak naik selama 12 tahun. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan mereka akan melakukan cuti bersama serentak pada 7-11 Oktober 2024. Dia merasa kesejahteraan hakim terabaikan.

    “Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Fauzan Arrasyid dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/9/24).

    Menurut Fauzan, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata dia, angka inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.

    Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung Padahal, Fauzan menyampaikan Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.

    Selain itu, Fauzan juga menyoroti risiko keamanan yang dihadapi para hakim dalam pekerjaannya. Dia menyebutkan para hakim kerap mengalami ancaman fisik dan intimidasi saat menjalankan tugas di pengadilan. “Kondisi ini menegaskan betapa rentannya posisi hakim dan perlunya jaminan keamanan yang nyata dan efektif dari pemerintah,” ujar Fauzan.

    Maka dari itu, gerakan Solidaritas Hakim Indonesia akan melakukan aksi cuti bersama untuk menuntut perbaikan kesejahteraan para hakim. Dilansir Tempo.co, Berikut lima tuntutannya:

    1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dant unjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

    2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

    3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

    4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

    5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. (P/bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini