31.6 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

    Animo Terbangkan Drone di Gunung Rinjani Tinggi, Pengelola Taman Nasional Keluarkan Tarif, Foto Rp250,000 Video Rp1,000,000

    Terkait

    PRIORITAS, 20/9/2024 (Lombok Timur, NTB): Menerbangkan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sekarang tidak boleh sembarangan lagi. Pengelola TNGR memberlakukan aturan kepada penerbang drone berupa kewajiban memiliki izin dan membayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    Menurut pengumuman dari TNRG pada Selasa (17/9/2024), aturan tersebut diterbitkan akibat tingginya animo pengunjung untuk menerbangkan drone atau pesawat udara tanpa awak di wilayah tersebut.

    “Penertiban penggunaan drone di dalam kawasan TNGR dilakukan karena akhir-akhir ini penggunaan drone cukup masif di kawasan yang belum termonitor dengan baik,” kata Humas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Muhammad Wahyudi “Yudi” Gunawan kepada Kompas.com, Kamis (19/09/2024).

    Gunung Rinjani merupakan gunung tertinggi ketiga di Indonesia dengan ketinggian 3.762 meter di atas permukaan laut (mdpl). Posisinya berada di bawah Gunung Puncak Jaya atau Carstensz Pyramid di Papua (4.884 mdpl), dan Gunung Kerinci di Jambi (3.805 mdpl).

    Secara administratif Gunung Rinjani berada dalam wilayah tiga kabupaten, yaitu kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur, ketiganya berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun secara operasional pengelolaan, Gunung Rinjani berada di bawah manajemen TNGR Lombok Timur yang beralamat di  Jl. Raya Sembalun Lawang, Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun.

    Dilansir dari akun Instagram resmi TNGR @btn_gn_rinjani, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, aktivitas pengambilan video komersial, handycam, dan foto serta pengambilan gambar TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial dikenakan pungutan PNBP.

    Yudi menuturkan, terdapat empat alur perizinan untuk mendapatkan izin menerbangkan drone di Gunung Rinjani. “Terkait mekanisme perizinan, secara garis besar alur perizinan penggunaan drone-nya, dimulai dari mengajukan surat permohonan lalu mengisi formulir perizinan setelah itu membayar PNBP dan membuat laporan pasca-pelaksanaan kegiatan,” jelas dia.

    Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR, Budi Soesmardi, mengatakan, tarif pembayaran PNBP dilihat dari aktivitas penerbang drone. “Dalam kebijakan izin ini, aktivitas penerbangan drone terbagi menjadi dua, yaitu pengambilan foto dan pengambilan video,” katanya.

    Adapun tarif pengambilan foto menggunakan drone di Gunung Rinjani mulai Rp250.000, sedangkan pengambilan video mulai Rp 1 juta. Tersedia pula paket yang menggabungkan keduanya seharga mulai Rp 1 juta.

    “Dalam surat pengumuman yang akan kita buat, nanti di dalam formulir perizinan haruslah mengisi semua syarat yang tertera di formulir itu, termasuk sertifikat pelatihan drone atau sertifikat pernah menerbangkan drone,” terang Budi.

    Pengunjung yang ingin mengurus surat perizinan untuk menerbangkan drone bisa langsung ke Kantor Resort dan Kantor Seksi TNGR, atau bisa juga mendaftar di Kantor Balai yang terletak di Mataram.

    “Untuk pembayaran PNBP hanya bisal dilakukan secara transfer, karena kita sudah tidak menerima pembayaran tunai,” ucapnya. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini