PRIORITAS, 11/7/24 (Jakarta): Harga tiket pesawat di Indonesia bahkan secara global sedang tinggi-tingginya.
Lantas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pun membeberkan penyebab tingginya harga tiket pesawat yang belakangan ini banyak dikeluhkan.
Disebutnya, hal itu disebabkan oleh pemulihan aktivitas penerbangan global yang sudah mencapai 90 persen dibandingkan sebelum pandemi.
Dikatakan, berdasarkan data IATA, pada 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, 200 juta lebih banyak dari tahun 2019. Dan dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan di Indonesia merupakan yang termahal kedua setelah Brasil.
Efisiensi untuk penurunan harga tiket
Terkait itukah, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi biaya operasi pesawat.
“Cost per block hour (CBH), yang merupakan komponen biaya operasi terbesar, perlu diidentifikasi rinciannya. Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi CBH tersebut berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” tulis luhut dalam akun Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7/24).
Di samping itu, pemerintah berencana mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan terbatas (Lartas) untuk barang impor tertentu yang diperlukan dalam penerbangan, mengingat perawatan pesawat menyumbang 16 persen dari total biaya setelah avtur.
Sementara mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute menyebabkan penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat dikenakan dua kali tarif PPN, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC).
Evaluasi peran pendapatan kargo
Disebutnya, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan dalam mengurangi beban biaya tiket penerbangan.
Hal lain yang penting ialah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan, yang seringkali terabaikan. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.
“Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. Semua langkah tersebut akan dikomandoi oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional, yang akan mengevaluasi harga tiket pesawat secara detail setiap bulannya,” kata Luhut Pandjaitan. (P-BST/jr) — foto ilustrasi istimewa