32.8 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

    Jokowi tentang operasi pengambilalihan saham Freeport: “Sebentar lagi 61 persen!”

    Terkait

    PRIORITAS, 28/5/24 (Jakarta): Sejumlah langkah operasi pengambilalihan saham PT Freeport dibeberkan Presiden Joko Widodo.

    Ya, saat menghadiri acara Inaugurasi “Menuju Ansor Masa Depan” di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/24), Presiden Joko Widodo (Jokowi) bercerita mengenai pengambilalihan PT Freeport Indonesia (PTFI) ke pemerintah tersebut.

    Disebutkan, Jokowi mengaku, pengambilalihan itu dilakukan secara diam-diam dengan cara-cara bisnis lewat peningkatan kepemilikan saham, bukan dengan kekuatan.

    Kita bekerja diam-diam

    Awalnya, kata Jokowi, saham pemerintah di PTFI hanya berkisar sembilan persen. Namun saat ini, saham itu menjadi menjadi 51 persen dalam kurun waktu 3,5 tahun.

    “Saya cerita sedikit mengenai Freeport. Karena dalam ambil alih Freeport menuju sekarang 51 persen, dari semula sembilan persen ini memerlukan waktu 3,5 tahun dan kita bekerja diam-diam. Enggak ada yang tahu. Tahu-tahu kita ambil alih,” kata Jokowi usai acara Inaugurasi GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/24).

    Sebentar lagi 61 persen

    Tak sampai di sana, pemerintah kembali menambah kepemilikan saham di PTFI.

    Sebentar lagi, kata dia, saham pemerintah akan bertambah menjadi 10 persen sehingga totalnya menjadi 61 persen.

    Ia menyampaikan, kenaikan kepemilikan saham akan bersanding lurus dengan keuntungan yang didapat pemerintah dalam bentuk royalti, PPh badan, PPh karyawan, hingga bea ekspor.

    “Sebentar lagi Insya Allah dalam bulan-bulan depan ini akan tambah lagi 10 persen, jadi 61 persen. Dan kalau sudah 61 persen, perkiraan keuntungan yang ada di freeport itu 70-80 persen itu akan masuk ke kas negara kita,” kata Jokowi.

    “Baik dalam bentuk royalti, PPh Badan, PPh Karyawan, dalam bentuk bea ekspor, bea keluar, semua kalau kita kumpulkan akan berada pada jumlah yang sangat besar,” lanjut Presiden.

    Sudah jadi milik Indonesia

    Jokowi mengungkapkan, lewat pengambilalihan saham, Freeport saat ini bukan lagi milik Amerika Serikat, tetapi sudah menjadi milik Indonesia.

    Ia lantas meyakini uang untuk membayar akuisisi saham Freeport tersebut akan lunas tahun ini.

    Di sisi lain, harga saham PTFI sudah naik mencapai empat kali lipat lebih tinggi dibandingkan saat membelinya dahulu.

    “Harganya sekarang sudah empat kali lipat dari harga waktu kita beli, karena harga tembaga dunia sekarang ini naik drastis. Artinya kita untung dan untung, untungnya saat itu pemiliknya mau melepas,” jelas Jokowi.

    Sempat ditakut-takuti

    Lebih lanjut ia bercerita, proses pengambilalihan saham juga tidak mudah karena mendapat sejumlah wanti-wanti dan ditakut-takuti terkait tanah Papua yang berpotensi bergejolak.

    Bahkan, Papua disebut-sebut akan keluar sebagai bagian dari Indonesia jika pengambilalihan saham dilakukan.

    “Karena kondisi goncangan ekonomi saat itu meskipun juga saya banyak ditakut takuti saat itu, waktu proses pengambilalihan, ‘Pak hati-hati, Papua bisa bergolak’. Besoknya ada lagi, ‘Pak hati-hati, Papua bisa lepas dari Indonesia’,” cerita Jokowi.

    “Besoknya lagi memberitahu, ‘Pak, hati-hati Indonesia akan bergejolak kalau Freeport diambil oleh negara. Tapi pengambilalihan itu tidak dengan menggunakan kekuatan power negara kok, (tapi) dengan cara-cara bisnis,” jelasnya.

    Sudah rampung

    Sebagai informasi, negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait penambahan kepemilikan saham pemerintah menjadi 61 persen telah rampung.

    Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai menjadi satu-satunya langkah yang perlu dilewati sebelum menyelesaikan aksi penambahan kepemilikan saham di PTFI.

    Salah satu poin utama yang disesuaikan dalam aturan tersebut ialah terkait batas waktu pengajuan perpanjangan izin tambang.

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengisyaratkan, dalam revisi PP 96 Tahun 2021, pemerintah akan melakukan perubahan terkait ketentuan yang menyebutkan, syarat perpanjangan tambang baru dapat diajukan paling cepat lima tahun atau paling lambat sattahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

    Adapun percepatan revisi peraturan tersebut sudah dibahas langsung oleh para menteri terkait dalam gelaran rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. (P-KPS/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini