33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

    Inilah sikap tegas FORGAS Provinsi Bali terkait kasus penistaan agama

    Terkait

    PRIORITAS, 7/5/24 (Denpasar) : Mencuatnya kasus penistaan agama serta ujaran kebencian yang akhir-akhir ini menjadi sorotan dan menyita perhatian publik yang menyandung tokoh Bali sekaligus mantan anggota DPD RI Arya Weda Karna (AWK), dengan ini Forum Gerakan Adat Senusantara (FORGAS) Bali menyuarakan sikap tegas.

    Atas status laporan Polisi No LP/B/10/1/2024/SPKT/POLDA Bali tanggal 03 Januari 2024 dan LP/B/15/1/2024/SPKT/Bareskrim Mabes Polri Jakarta tanggal 15 Januari 2024 dan LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 Januari 2024

    Bahwasanya terlapor DR. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI/Mantan anggota DPD RI dapil Bali yang telah di tingkatkan oleh DITRESKRIMSUS POLDA BALI menjadi Penyidikan dengan surat perintah penyidikan No : SP.SIDIK /27/IV/2024 / DITRESKRIMSUS tanggal 29 April 2024 POLDA BALI.

    (1)Bahwa, kami mendukung dan mengapresiasi kinerja Polda Bali, karena telah bersikap tegas dengan menindaklanjuti Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian yang mengandung SARA dengan :

    a. Pelapor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/1/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024.

    b. LP/B/10/1/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024, Pelapor M. Zulfikar Ramly.S. S.H, M.Hum (Advokat).

    c. LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 januari 2024, Pelapor Hilman Eka Rabbani,

    Atas nama terlapor ARYA WEDAKARNA / mantan anggota DPD RI DAPIL BALI dan secara khusus kami juga mengapresiasi tinggi kerja keras DITRESKRIMSUS POLDA BALI yang telah meningkatkan status Laporan Polisi tersebut dari Penyelidikan menjadi Penyidikan (Pro Justitia).

    Berdasarkan surat perintah penyidikan No: SP.SIDIK/27/IV/2024 / DITRESKRIMSUS tanggal 29 April 2024 POLDA BALI dan Surat SPDP Nomor: B/28/IV/ RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus dari Polda Bali tanggal 29 April 2024 yang di tujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali (KAJATI BALI).

    (2) Bahwa, kami Forum Gerakan Adat Senusantara (Forgas) sebagai wadah dan pedoman arah perjuangan warga Hindu Dharma Indonesia dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Nusantara, sangat mendukung kinerja Polda Bali dan mendorong Polda Bali untuk segera menetapkan terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI sebagai TERSANGKA.

    (3) Bahwa kami Forum Gerakan Adat SeNusantara (FORGAS) mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen umat Hindu Dresta Bali-Hindu Nusantara untuk bersama-sama merawat dan menjaga 4 ( empat) pilar kebangsaan Indonesia dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di pulau Bali.

    Demikian juga tidak memberi ruang sedikitpun kepada pihak -pihak yang mencoba melakukan tindakan yang merusak tatanan adat , tradisi dan budaya, intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan Bangsa.

    (4) Disebutkan demi kepastian hukum atas 3 (tiga) laporan Polisi diatas ,kami Forum Gerakan Adat Senusantara ( FORGAS) meminta kepada Kapolda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut.Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di- Bali tetap terawat dan terjaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

    Sorotan penistaan agama serta ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK, ketua pimpinan DPD FORGAS Indonesia, Cokorda Gede Brasika Putra SH.,
    juga ketua Forgas Provinsi Bali Kadek Arya Bagiastra SH.,MH.,CLA.,CTA., berharap, mari kita kawal bersama proses penegakan hukum mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna demi tegaknya kepastian hukum dan diterapkan equality before the law, bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil,tegas kedua tokoh Bali dan ketua Forgas pusat serta Daerah Bali tersebut. (tim media)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini