PRIORITAS, 30/4/24 (Jakarta): Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin pagi. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK ini, terpantau mulai ”panas” namun terkendali.
Panasnya, Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa membuka persidangan dengan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. PDIP meminta suara PSI dan Demokrat dinihilkan di tingkat kecamatan dan provinsi.
Dia meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan anggota DPRD Papua Tengah, Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III, Kabupaten Puncak. Dalam petitumnya, PDIP juga meminta suara PSI dan Demokrat untuk dinihilkan.
“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah, Dapil Papua tengah V untuk PDIP sebagai berikut; PDIP memperoleh suara D. Hasil distrik atau kecamatan 36.753, D. Hasil provinsi 36.753 suara,” ujar Wiradarma dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dia kemudian meminta perolehan suara PSI dinihilkan pada tingkat kecamatan dan provinsi. Hal ini menurutnya berlaku bagi perolehan suara DPRD Partai Demokrat.
“Menetapkan parpol PSI perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D hasil provinsi 0,” ujar Wiradarma.
“Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D Hasil provinsi 0. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambungnya.
Hakim MK Guntur Hamzah meminta pemohon melengkapi bukti memperkuat permohonannya. Dia menilai bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus dengan adil.
“Kemudian, ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah V untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI. Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini anda sudah,” kata Guntur Hamzah.
Hal serupa juga disampaikan Hakim MK Arief Hidayat. Dia menyebut pemohon harus menyertakan bukti pendukung permohonan yang lengkap. “Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan,” kata Arief.
“Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.
Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4), MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.
Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Lalu, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara.
Sebanyak 297 perkara tersebut terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 perkara diajukan oleh pemohon perseorangan.
Perkara yang diajukan pemohon perseorangan terdiri atas perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD Provinsi sebanyak 28 perkara, dan DPR RI sebanyak 12 perkara.
Sedangkan 12 perkara PHPU DPD, meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. (P-DTK/wl)