Cegah korupsi, Partai Gelora usulkan pembentukan peradilan etika

Armin Mandika
Sabtu, 1 Agustus 2026
HUKRIM 0 217
2 menit membaca

PRIORITAS, 1/8/26 (Jakarta): Indonesia sudah memiliki peradilan hukum, tetapi belum ada peradilan etika yang terintegrasi untuk seluruh penyelenggara negara. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

“Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (1/8/26).

Menurut Fahri korupsi merupakan persoalan yang tidak kunjung selesai meski penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung, telah menangkap banyak koruptor.

Dikatakannya, membedah persoalan korupsi tidak boleh hanya dari satu sisi. Setidaknya ada dua pendekatan yang perlu digunakan, yakni pendekatan sistem dari sisi hukum dan pendekatan individu dari sisi etika.

“Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Namun, tidak cuma sistem, ada unsur ‘setiap orang’ di sana, baik individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya,” jelasnya.

Karena itu, salah satu solusi, ia mendorong dibentuk peradilan etika guna mencegah korupsi berkembang.

“Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” harapnya.

Selama ini penanganan penyimpangan perilaku pejabat publik mengikuti proses hukum pidana, mulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Oleh karena itu, jika ada peradilan etika, Fahri meyakini proses itu akan lebih cepat.

“Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi,” tegasnya.(P-*/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025