Peras bawahan, lingkaran setan korupsi kepala daerah

Armin Mandika
Sabtu, 1 Agustus 2026
HUKRIM 0 362
3 menit membaca

PRIORITAS, 1/8/26 (Jakarta): Adanya kegiatan pemerasan kepala daerah kepada bawahannya masih terjadi. Barusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus yang sama.

Utuk tahun 2026 saja, KPK sedikitnya telah menjerat 16 kepala daerah. Sebagian terlibat kasus pemerasan, di antaranya Wali Kota Madiun, Maidi, Bupati Pati, Sudewo, Bupati Tulungagung Garut Sunu Wibowo, hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, budaya pemerasan dari kepala daerah kepada bawahan memicu efek bola salju (snowball effect). ASN yang menjadi korban mencari jalan untuk menutup kerugian yang timbul dari pemerasan tersebut melalui penyalahgunaan anggaran, pengadaan barang jasa, hingga praktik jual beli jabatan.

“Lingkaran setan karena itu saling mempengaruhi. Ini kan sebetulnya efek snowball-nya,” kata Armand dilansir Kompas.com, Kamis (30/7/26). “Ketika dia mendapatkan atau dituntut untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang tanda kutip dia juga sebagai obyek pemerasan, akhirnya menjadi jalan dan juga mencari peluang atau ruangan-ruangan yang dia bisa pakai yang dia bisa kapitalisasi itu untuk memenuhi itu,” tambahnya.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menilai praktik pemerasan dapat menimbulkan dampak sistemik, yakni mengganggu tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Bawahan yang bekerja di bawah tekanan berisiko kehilangan independensi dalam menjalankan tugas.

Adapun proses pengambilan kebijakan menjadi lebih didorong oleh kepentingan mengembalikan biaya atau memenuhi tuntutan atasan daripada melayani kepentingan publik. “Itu akan berdampak sistemik. Sang bawahan pasti akan mencari cara yang tidak benar untuk memenuhi tuntutan atasan yang tidak benar juga. Situasi itulah yang akan menumbuh suburkan suap, gratifikasi, transaksi jahat, dan ujungnya adalah korupsi,” ujar Doli

Bahkan ia menganggap kasus korupsi yang disertai pemerasan seperti kasus Bupati Pemalang adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius. “Korupsi dan pemerasan sama-sama tindakan kejahatan. Satu saja dikerjakan itu sudah melampaui batas, apalagi dikerjakan sekaligus, itu kejahatan yang luar biasa,” katanya.

Menurut Arman, masalah sistemik ini hanya dapat diselesaikan melalui pembenahan dari hulu hingga hilir. Perbaikan tersebut harus dimulai dari sistem politik yang menjadi pintu masuk lahirnya para kepala daerah.

Untuk pembenahan di sisi ini mencakup pola kaderisasi dan rekrutmen partai politik, termasuk persoalan tingginya biaya kontestasi dalam pemilihan kepala daerah yang selama ini kerap menjadi pemicu munculnya praktik korupsi setelah seseorang terpilih.

Selanjutnya perbaikan dilanjutkan pada sisi tata kelola pemerintahan. Hal itu meliputi pembenahan proses perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan agar tidak menyisakan ruang penyimpangan. Begitu pada pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN yang memicu praktik jual beli jabatan, hingga perizinan yang rentan disusupi suap juga harus ditutup.

Sebab selama celah-celah dalam desain kebijakan dan kelembagaan masih dibiarkan terbuka, praktik pemerasan dan korupsi akan terus menemukan ruang untuk tumbuh. “Karena kita tahu, ya, gaji dan tunjangan ASN itu sebetulnya tidak mencukupi memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang nilainya sangat fantastis, kalau dibandingkan dengan penerimaan para ASN kita, termasuk pendapatan baik gaji dan tunjangannya kepala daerah,” kata Arman.(P-*/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025