Curi uang Rp.5000, hakim Erly ganjar Syifak empat bulan penjara

Armin Mandika
Jumat, 31 Juli 2026
HUKRIM 0 402
2 menit membaca

PRIORITAS, 31/7/26 (Surabaya): Usai terbukti membobol jok motor dan mencuri uang Rp 5 ribu, Moh Syifak harus mendekam di penjara selama 4 bulan. Upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice pun kandas hingga kasus berujung vonis.

Pihak majelis hakim menyatakan, Syifak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erly Soelistyarini menyatakan Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menurutnya, perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan JPU Renanda Kusumastuti.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Erly Soelistyarini saat membacakan amar putusannya di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, seperti dilansir detik.com, Kamis (30/7/26).

Seperti diketahui, perkara itu bermula saat Syifak membobol jok motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang terparkir di area Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, Sabtu (22/4/26) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut hakim, tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara merusak jok motor korban.

“Dengan cara (terdakwa Syifak) membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5 ribu, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya,” katanya.

Adapun aksi Syifak gagal setelah dipergoki petugas keamanan, Ibnu Samir, yang sedang berpatroli. Syifak langsung diamankan ke pos satpam bersama barang bukti sebelum diserahkan ke Polsek Benowo untuk diproses hukum.

Syifak dalam persidangan mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang.

Pihak majelis hakim juga menolak permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice maupun pleidoi yang diajukan penasihat hukumnya. Menurut hakim, restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana pasal yang didakwakan melebihi batas syarat yang ditentukan.(P-*/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025