Kemnaker perkuat reformasi birokrasi untuk tingkatkan layanan ketenagakerjaan dan kualitas program

Giovanni Riung
Rabu, 3 Juni 2026
EKBIS 0 175
3 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia saat ini dijabat oleh Prof. Ir. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. (Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 3/6/2026 (Jakarta): Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan ketenagakerjaan yang lebih efektif, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan tata kelola organisasi menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap program ketenagakerjaan berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan pembangunan nasional memiliki keterkaitan erat dengan isu ketenagakerjaan sehingga diperlukan tata kelola yang kuat untuk menghadirkan solusi yang tepat.

“Ujung dari berbagai persoalan pembangunan sering kali bermuara pada isu ketenagakerjaan. Karena itu, Kemnaker harus mampu menghadirkan solusi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Yassierli saat memberikan arahan mengenai Strategi Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Zona Integritas (ZI) Kemnaker di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Yassierli menjelaskan ruang lingkup tugas Kemnaker mencakup penyiapan tenaga kerja yang kompeten, perluasan kesempatan kerja, perlindungan pekerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, penguatan tata kelola dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program.

Sebagai bagian dari transformasi organisasi, Kemnaker terus memperluas program peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan industri. Langkah tersebut diiringi dengan penguatan layanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja agar lulusan pelatihan dapat terserap lebih cepat oleh dunia usaha dan dunia industri.

Selain pengembangan kompetensi tenaga kerja, Kemnaker juga melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif. Berbagai ketentuan yang dinilai menghambat pelayanan ditinjau kembali agar lebih sederhana, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.

Penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) turut menjadi perhatian melalui penyusunan modul pembelajaran berbasis standar kompetensi jabatan yang dapat diikuti secara bertahap sesuai jenjang karier. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Transformasi tata kelola juga dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan internal berbasis risiko serta peningkatan fungsi investigasi guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, Kemnaker terus mengembangkan sistem data terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Data menjadi fondasi untuk melihat persoalan secara utuh, melakukan evaluasi program, sekaligus menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Yassierli.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyampaikan penguatan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas kinerja merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang 2025 menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat efektivitas program dan kinerja organisasi ke depan.

“Berbagai hal yang kita hadapi harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola organisasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Cris Kuntadi.

Melalui penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kompetensi ASN, optimalisasi pengawasan, serta pemanfaatan data yang terintegrasi, Kemnaker menargetkan terwujudnya layanan ketenagakerjaan yang semakin responsif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025