PRIORITAS, 7/8/25 (Karimun): Sebanyak 329 narapidana di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun akan menerima remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, termasuk remisi khusus Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Kepala Rutan, Yoga Hadhi Wijaya, mengatakan remisi ini merupakan apresiasi bagi napi yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan positif.
“Besaran remisi bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Tahun ini terdapat dua napi asal Myanmar langsung bebas setelah mendapat remisi penuh,” jelas Yoga.
Mayoritas penerima remisi adalah napi kasus narkotika (221 orang), disusul kasus perlindungan anak, pencurian, dan sejumlah tindak pidana lainnya.
Upacara penyerahan remisi akan dipimpin Bupati Karimun Iskandarsyah di Rutan Tanjungbalai Karimun. (P-Jeff K)