33.3 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

    Tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur kasus penganiayaan ditangkap Kejagung

    Terkait

    PRIORITAS, 23/10/24 (Surabaya):
    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan ditangkap Kejagung.

    Kejaksaan  Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
    tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Saat ini ketiga hakim tersebut kini diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

    Ketiga hakim tersebut sebelumnya sudah diberikan sanksi oleh Komisi Yudisial dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Rabu (23/10/24), membenarkan OTT tersebut, namun pihaknya hanya memfasilitasi tim dari Kejagung.

    Dalam sidang yang berlangsung pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia.

    “Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena menerima suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur,” kata Mia, di Kejati Jatim.

    Mia enggan merinci detail materi terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim dari Kejagung terkait tempat pemeriksaan ketiga hakim itu.

    “Jadi, kami tidak bisa menyampaikan materi apapun terkait suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung,” katanya.

    Mia menyebut Tim Kejagung saat ini tengah memeriksa ketiga hakim itu dengan meminjam tempat di Kejati Jatim. Mia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar, bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

    “Kami ingin meluruskan bahwa pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Saat ini tiga orang itu masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya Allah ketiga orang itu nanti akan dibawa ke Jakarta malam ini,” ujarnya dikutip Mediaindonesia.com.

    Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

    Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

    Ketiga hakim itu disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.  Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.

    Dalam sidang yang berlangsung pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia. (P-wr)— foto ilustrasi istimewa

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini